MENGGAGAS KEBERLANJUTAN PNPM MANDIRI MELALUI OVOP
MENGGAGAS
KEBERLANJUTAN PNPM MANDIRI MELALUI OVOP
Batam, 11 September 2014
Oleh:
Tristiani Susanti TA Mass Comm & PR
Memasuki tahun 2015, strategi pendampingan akan
lebih fokus ke arah exit strategy. Harapannya pembinaan dan pengembangan
kapasitas kepada BKM dikelola oleh Pemerintah Kota/Kabupaten (Pemkot/kab).
Perencanaan partisipatif dalam satu kelurahan/desa menjadi One Village One Plan
(OVOP), dan Pemkot/kab menjadi executing agency PNPM Mandiri Perkotaan.
Demikian pernyataan Kepala PMU P2KP Didiet R. Akhdiat dalam acara Lokalatih
Keberlanjutan bagi Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
HAMPIR 200
ORANG DARI SKPD SE-INDONESIA MENGIKUTI LOKALATIH PEMDA
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harmoni One,
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 8 - 11 September 2014. Diikuti
sebanyak 193 orang dari total 269 undangan, terdiri atas aparat pemerintah
daerah yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda
Kota/Kabupaten yang mempunyai potensi untuk melaksanakan keberlanjutan program
ke depannya, juga memahami substansi konsep dan sering terlibat dalam
pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Selain itu juga mereka mempunyai komitmen
untuk terlibat dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan menjadi agen perubahan
pasca kegiatan. Tujuan lokalatih adalah untuk memberi pemahaman mengenai
kebijakan-kebijakan nasional dalam rangka keberlanjutan PNPM Mandiri, berbagi
pengalaman terbaik lapang dalam menunjang keberlanjutan program, dan merumuskan
bersama komponen yang harus ada dalam keberlanjutan program.
Lebih lanjut, Didiet
menyampaikan bahwa dalam fase ini diharapkan peran pemerintah daerah semakin
menguat, yang diwujudkan dalam bentuk pro poor policy, pro poor program dan pro
poor budget. Implikasi alih kelola ini tentunya dituntut kesamaan cara pandang
antara Pemerintah Pusat dengan Pemda sehingga aset-aset yang telah diperoleh
melalui program ini dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat
miskin perkotaan.
Acara lokalatih sendiri dibuka
oleh Plt Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Wahnarno Hadi MS. Ia memaparkan, ada tiga hal pokok terkait dengan
keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat di Indonesia, terutama pada masa
transisi saat ini. Pertama, bahwa dalam penanggulangan kemiskinan perlu kerja
sama dan koordinasi yang intensif antar pemangku kepentingan, dimana peran
daerah harus terus meningkat karena permasalahan kemiskinan secara riil ada di
daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah.
Plt Deputi Menko Kesra Bidang
Koordinasi Penanggulangan , Kemiskinan
Wahnarno Hadi PPK wil. 1 P2KP
Pusat Suksesno memberikan laporan panitia pelaksana Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin Bappenas Woro S.
Sulistyaningrum memberikan materi arah kebijakanKedua, kita sudah melaksanakan
program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, yaitu PNPM
Mandiri, selama kurang lebih 15 tahun dan masyarakat telah merasakan manfaatnya
baik dalam hal penyediaan infrastruktur dasar, penguatan modal sosial dan
perluasan akses terhadap permodalan. Pengalaman yang baik ini perlu terus
dilanjutkan dan dilembagakan dalam proses-proses pembangunan secara reguler.
Ketiga, pada tahun ini
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU
ini memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Desa dan masyarakat untuk
membangun wilayahnya sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakatakan terus
meningkat.
Kepala PMU P2KP Pusat Didiet Arief Akhdiat (kiri)
didampingi Kepala Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat Usman Hermanto dan
Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin Bappenas Woro S. Sulistyaningrum
Menurut Wahnarno Hadi,
Pemerintah saat ini, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan
sedang menyiapkan berbagai perangkat regulasi yang berupa Peraturan Menteri
sebagai dasar penyusunan regulasi di bawahnya. Proses ini sangat penting untuk
memastikan substansi-substansi dalam UU Desa dapat tercermin secara nyata dalam
regulasi operasional. Dalam penyusunan permen-permen tersebut, Sekretariat
Pokja Pengendali PNPM Mandiri, Kemenko Kesra, juga dilibatkan secara aktif
untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip PNPM Mandiri dapat mewarnai pelaksanaan
Dana Desa sebagaimana amanah Wakil Presiden.
Terkait PNPM Mandiri Perkotaan,
walaupun secara langsung tidak terkait dengan UU Desa, namun ketiga prinsip
tersebut harus menjadi pedoman dalam pengelolaannya, yaitu berikan peran yang
lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelolanya, integrasikan
pelaksanaan program dengan program sektoral lainnya dan program pemerintah
daerah, dan sebagai keberlanjutan program maka prinsip-prinsip pemberdayaan
masyarakat yang saat ini ada di dalam PNPM Perkotaan harus dapat diintegrasikan
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan reguler.
Selanjutnya, disampaikan juga,
dalam menjamin keberlanjutan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat, terdapat 10 komponen pokok yang harus dimasukkan dalam
prinsip-prinsip pembangunan reguler. Kesepuluh komponen tersebut meliputi: (1)
pengalokasian dan penyaluran dana langsung ke masyarakat, (2) penyediaan
pendampingan, (3) perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, (4) penerapan
sistem dan mekanisme tata kelola yang baik, (5) keberlanjutan kelembagaan
masyarakat yang saat ini telah ada di masyarakat, (6) pengelolaan aset
masyarakat, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, (7) pengarusutamaan
program K/L untuk mendukung pembangunan di daerah, (8) pengelolaan keuangan
masyarakat, (9) peningkatan kapasitas pelaku, dan (10) penyusunan sistem
informasi.
Aspek penting yang harus
diperhatikan dalam memastikan kesepuluh komponen tersebut masuk dalam
perencanaan pembangunan regular adalah pembagian peran antara pemerintah pusat,
propinsi dan kabupaten/kota. Pembagian peran tersebut akan mencakup penyediaan
regulasi pendukung, sosialisasi yang intensif, pelatihan dan pendampingan
partisipatif yang berasal dari unsur masyarakat sendiri. Pembagian peran ini
juga menjadi hal penting untuk mendorong peningkatan peran daerah serta owner
shipnya semakin menguat. Sudah saatnya program-program yang baik, yang masih
bersifat keproyekan atau keprograman dapat dilanjutkan melalui pelembagaan
prinsip-prinsipnya dalam kebijakan yang terlembaga dengan baik, sehingga tidak
tergantung pada kondisi politik yang setiap saat berubah.
Narasumber yang hadir pada
kegiatan lokalatih ini adalah dari Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin
Bappenas Woro S. Sulistyaningrum. Ia menyampaikan materi tentang arah kebijakan
penanggulangan kemiskinan jangka menengah 2015-2019. Hal menarik dari rangkaian
acara lokalatih ini adalah sesi talkshow, yang menghadirkan narasumber Wali
Kota Pekanbaru Firdaus, Koordinator BKM Sukun Kota Malang Dwi Kurnia,
Koordinator Kota Kabupaten Gowa Nurliah Ruma, dan dua orang penerima manfaat
(anggota KSM) Kartini dan Jomiah dari Kelurahan Duriangkang dan Sekanak Raya
Kota Batam.
Selain
mendukung penuh pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan, Pemda Kota Pekanbaru,
dengan peraturan yang ada, sudah concern melaksanakan program pengentasan
kemiskinan dan program pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga (RW) dengan
anggaran daerah yang cukup memadai. Program ini bisa menjawab kekhawatiran
terhadap keberlanjutan program yang sudah ada. Kesiapan Pemda ini tentunya
diharapkan bisa terjadi juga di seluruh Pemda di Indonesia.
Mengenai perencanaan partisipatif yang dilaksanakan
oleh masyarakat, saat ini sudah ada kelurahan yang menerapkan satu
kelurahan/desa satu perencanaan atau OVOP.
Salah satu kelurahan/desa tersebut memiliki perencanaan yang sudah
terintegrasi, yakni Kelurahan Sukun Kota Malang. Koordinator BKM Kelurahan
Sukun Kota Malang berbagi pengalaman tentang proses pelaksanaan integrasi
perencanaan yang dimotori bersama termasuk oleh BKM.
Di akhir acara, hal yang cukup
menggugah peserta, adalah bagaimana manfaat program PNPM Mandiri Perkotaan
dirasakan benar oleh seorang ibu pembuat risoles, yang bermimpi bisa membantu
warga lain yang masih membutuhkan. Ibu Kartini, dengan semangat dan penuh haru,
bercerita saat mulai mendapat pinjaman Rp500.000 sampai Rp3 juta dari UPK BKM
di Kelurahan Duriangkang Kota Batam Kepulauan Kepulauan Riau. Keinginan yang
tidak muluk dari Kartini, dimana uang tabungan dari keuntungan usaha risoles
ini sudah cukup untuk mencicil motor. Harapannya adalah bisa memasarkan
langsung risoles itu kepada konsumen dengan harga yang lebih baik.
Akhirnya, melalui diskusi yang dilakukan seluruh
peserta yang terbagi menjadi delapan kelas, menghasilkan rumusan yang menjadi
rekomendasi kegiatan lokalatih keberlanjutan program terkait dua hal besar,
yaitu tentang OVOP, dan pengembangan kapasitas dalam penanggulangan kemiskinan,
sebagai berikut.
Bagaimana mewujudkan one village one plan (OVOP) di Kota/Kabupaten yang
memenuhi prinsip partisipatif, demokratis, transparan dan akuntable:
SOSIALISASI KEGIATAN OVOP
Pemetaan potensi dan masalah dengan pelibatan
masyarakat luas, lembaga lokal, RT/RW Membentuk Tim Teknis atau Pokja sesuai
kebutuhan (Peningkatan SDM, Tata Ruang, LSE) di tingkat kabupaten/kota maupun
kelurahan/desa
Perencanaan anggaran yang mendukung OVOP
Harmonisasi peraturan perundangan-undangan
kelurahan/desa tentang perumusan perencanaan jangka menengah yang terintegrasi. Tata laksana perencanaan, penganggaran (lokus
dan fokus), kesesuaian waktu, monitoring dan evaluasi program yang terintegrasi
1.
Pemerintah daerah memasukkan ketentuan OVOP
dalam Juklak dan Juknis Musrenbang
2. Memperkuat
kapasitas kelembagaan dan personil di kelurahan/desa
3. Integrasi
berbagai dokumen perencanaan yang sudah ada
4. Mengaktifkan
TKPKD
5. Pelibatan
seluruh komponen/stakeholder dalam proses penyusunan perencanaan
6. Mendorong
transparansi dan akuntabilitas dalam bentuk konsultasi publik dokumen
perencanaan terintegrasi serta membuka akses informasi melalui berbagai media
untuk seluruh masyarakat
7. Komponen
apa saja yang harus ada dalam mewujudkan OVOP? (Kebijakan, Anggaran,
Sumberdaya, Data / informasi, dan lain-lain)
8. Kebijakan/Regulasi
di berbagai level yang jelas/tegas tentang OVOP
9. Anggaran
(Sumber APBN, APBD, CSR, swadaya masyarakat)
10. Sumberdaya
11. SDM
yang berkualitas dan peduli
12. Mengoptimalkan
sumberdaya alam yang dimiliki
13. Sistem
monitoring dan evaluasi
14. Kesiapan
dan kemudahan akses database yang valid dan akurat, termasuk adanya sistem data
terpilah dan analisa database yang tersinkronisasi
15. Pendampingan
masyarakat
16. Peta
dasar
17. Keterpaduan
program dan penataan ruang/RTRW
18. Keterlibatan
kelompok peduli (LSM, Perguruan Tinggi, Tomas, Toga)
19. Komponen
apa saja yang harus ada di Pemda untuk kegiatan pengembangan kapasitas Pemda
Dalam Nangkis?
20. Regulasi
yang tegas dan jelas (political will)
21. Sistem
penganggaran sesuai kemampuan daerah dan tercantum dalam APBD
22. SPKD
yang memuat sistem pengembangan kapasitas
23. Desain
pengembangan kapasitas kota
BERITA TERBARU
Kepala Bappenas: Tangani Permukiman Kumuh,
Perbaikan Fisik saja Tidak Cukup Misteri Bau Wangi di Kuburan Massal Korban
Longsor BanjarnegaraProgram Nasional Penanganan Permukiman Kumuh 2015-2019
DiluncurkanMisteri di Balik Pemakaman Korban Longsor Banjarnegara
Revolusi Pemberdayaan Menuju Masyarakat MadaniWEB
MITRA KERJA OC-3 KALBAR Web PNPM Mandiri Perkotaan Web Menko Kesra Web Admin
P2KP.org Blog Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan Pokja Pengendali PNPM
Mandiri Muhammad Ridwan Personal Blog Media
Warga Online
HUBUNGI KAMI
Gambar template oleh ULTRA_GENERIC. Diberdayakan oleh Blogger.
Komentar
Posting Komentar