MENGGAGAS KEBERLANJUTAN PNPM MANDIRI MELALUI OVOP

MENGGAGAS KEBERLANJUTAN PNPM MANDIRI MELALUI OVOP
Batam, 11 September 2014
Oleh:
Tristiani Susanti TA Mass Comm & PR
Memasuki tahun 2015, strategi pendampingan akan lebih fokus ke arah exit strategy. Harapannya pembinaan dan pengembangan kapasitas kepada BKM dikelola oleh Pemerintah Kota/Kabupaten (Pemkot/kab). Perencanaan partisipatif dalam satu kelurahan/desa menjadi One Village One Plan (OVOP), dan Pemkot/kab menjadi executing agency PNPM Mandiri Perkotaan. Demikian pernyataan Kepala PMU P2KP Didiet R. Akhdiat dalam acara Lokalatih Keberlanjutan bagi Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.


HAMPIR 200 ORANG DARI SKPD SE-INDONESIA MENGIKUTI LOKALATIH PEMDA

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Harmoni One, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 8 - 11 September 2014. Diikuti sebanyak 193 orang dari total 269 undangan, terdiri atas aparat pemerintah daerah yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Kota/Kabupaten yang mempunyai potensi untuk melaksanakan keberlanjutan program ke depannya, juga memahami substansi konsep dan sering terlibat dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Selain itu juga mereka mempunyai komitmen untuk terlibat dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan menjadi agen perubahan pasca kegiatan. Tujuan lokalatih adalah untuk memberi pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan nasional dalam rangka keberlanjutan PNPM Mandiri, berbagi pengalaman terbaik lapang dalam menunjang keberlanjutan program, dan merumuskan bersama komponen yang harus ada dalam keberlanjutan program.
Lebih lanjut, Didiet menyampaikan bahwa dalam fase ini diharapkan peran pemerintah daerah semakin menguat, yang diwujudkan dalam bentuk pro poor policy, pro poor program dan pro poor budget. Implikasi alih kelola ini tentunya dituntut kesamaan cara pandang antara Pemerintah Pusat dengan Pemda sehingga aset-aset yang telah diperoleh melalui program ini dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat miskin perkotaan.
Acara lokalatih sendiri dibuka oleh Plt Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Wahnarno Hadi MS. Ia memaparkan, ada tiga hal pokok terkait dengan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat di Indonesia, terutama pada masa transisi saat ini. Pertama, bahwa dalam penanggulangan kemiskinan perlu kerja sama dan koordinasi yang intensif antar pemangku kepentingan, dimana peran daerah harus terus meningkat karena permasalahan kemiskinan secara riil ada di daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah.
Plt Deputi Menko Kesra Bidang
Koordinasi Penanggulangan , Kemiskinan Wahnarno Hadi             PPK wil. 1 P2KP Pusat Suksesno memberikan laporan panitia pelaksana             Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin Bappenas Woro S. Sulistyaningrum memberikan materi arah kebijakanKedua, kita sudah melaksanakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, yaitu PNPM Mandiri, selama kurang lebih 15 tahun dan masyarakat telah merasakan manfaatnya baik dalam hal penyediaan infrastruktur dasar, penguatan modal sosial dan perluasan akses terhadap permodalan. Pengalaman yang baik ini perlu terus dilanjutkan dan dilembagakan dalam proses-proses pembangunan secara reguler.
Ketiga, pada tahun ini Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Desa dan masyarakat untuk membangun wilayahnya sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakatakan terus meningkat. 
Kepala PMU P2KP Pusat Didiet Arief Akhdiat (kiri) didampingi Kepala Satker PNPM Mandiri Perkotaan Pusat Usman Hermanto dan Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin Bappenas Woro S. Sulistyaningrum
Menurut Wahnarno Hadi, Pemerintah saat ini, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan berbagai perangkat regulasi yang berupa Peraturan Menteri sebagai dasar penyusunan regulasi di bawahnya. Proses ini sangat penting untuk memastikan substansi-substansi dalam UU Desa dapat tercermin secara nyata dalam regulasi operasional. Dalam penyusunan permen-permen tersebut, Sekretariat Pokja Pengendali PNPM Mandiri, Kemenko Kesra, juga dilibatkan secara aktif untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip PNPM Mandiri dapat mewarnai pelaksanaan Dana Desa sebagaimana amanah Wakil Presiden.
Terkait PNPM Mandiri Perkotaan, walaupun secara langsung tidak terkait dengan UU Desa, namun ketiga prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam pengelolaannya, yaitu berikan peran yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelolanya, integrasikan pelaksanaan program dengan program sektoral lainnya dan program pemerintah daerah, dan sebagai keberlanjutan program maka prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat yang saat ini ada di dalam PNPM Perkotaan harus dapat diintegrasikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan reguler.
Selanjutnya, disampaikan juga, dalam menjamin keberlanjutan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, terdapat 10 komponen pokok yang harus dimasukkan dalam prinsip-prinsip pembangunan reguler. Kesepuluh komponen tersebut meliputi: (1) pengalokasian dan penyaluran dana langsung ke masyarakat, (2) penyediaan pendampingan, (3) perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, (4) penerapan sistem dan mekanisme tata kelola yang baik, (5) keberlanjutan kelembagaan masyarakat yang saat ini telah ada di masyarakat, (6) pengelolaan aset masyarakat, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, (7) pengarusutamaan program K/L untuk mendukung pembangunan di daerah, (8) pengelolaan keuangan masyarakat, (9) peningkatan kapasitas pelaku, dan (10) penyusunan sistem informasi.
Aspek penting yang harus diperhatikan dalam memastikan kesepuluh komponen tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan regular adalah pembagian peran antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Pembagian peran tersebut akan mencakup penyediaan regulasi pendukung, sosialisasi yang intensif, pelatihan dan pendampingan partisipatif yang berasal dari unsur masyarakat sendiri. Pembagian peran ini juga menjadi hal penting untuk mendorong peningkatan peran daerah serta owner shipnya semakin menguat. Sudah saatnya program-program yang baik, yang masih bersifat keproyekan atau keprograman dapat dilanjutkan melalui pelembagaan prinsip-prinsipnya dalam kebijakan yang terlembaga dengan baik, sehingga tidak tergantung pada kondisi politik yang setiap saat berubah.
Narasumber yang hadir pada kegiatan lokalatih ini adalah dari Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat Miskin Bappenas Woro S. Sulistyaningrum. Ia menyampaikan materi tentang arah kebijakan penanggulangan kemiskinan jangka menengah 2015-2019. Hal menarik dari rangkaian acara lokalatih ini adalah sesi talkshow, yang menghadirkan narasumber Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Koordinator BKM Sukun Kota Malang Dwi Kurnia, Koordinator Kota Kabupaten Gowa Nurliah Ruma, dan dua orang penerima manfaat (anggota KSM) Kartini dan Jomiah dari Kelurahan Duriangkang dan Sekanak Raya Kota Batam.
                Selain mendukung penuh pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan, Pemda Kota Pekanbaru, dengan peraturan yang ada, sudah concern melaksanakan program pengentasan kemiskinan dan program pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga (RW) dengan anggaran daerah yang cukup memadai. Program ini bisa menjawab kekhawatiran terhadap keberlanjutan program yang sudah ada. Kesiapan Pemda ini tentunya diharapkan bisa terjadi juga di seluruh Pemda di Indonesia.
Mengenai perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh masyarakat, saat ini sudah ada kelurahan yang menerapkan satu kelurahan/desa satu perencanaan atau OVOP. Salah satu kelurahan/desa tersebut memiliki perencanaan yang sudah terintegrasi, yakni Kelurahan Sukun Kota Malang. Koordinator BKM Kelurahan Sukun Kota Malang berbagi pengalaman tentang proses pelaksanaan integrasi perencanaan yang dimotori bersama termasuk oleh BKM.
Di akhir acara, hal yang cukup menggugah peserta, adalah bagaimana manfaat program PNPM Mandiri Perkotaan dirasakan benar oleh seorang ibu pembuat risoles, yang bermimpi bisa membantu warga lain yang masih membutuhkan. Ibu Kartini, dengan semangat dan penuh haru, bercerita saat mulai mendapat pinjaman Rp500.000 sampai Rp3 juta dari UPK BKM di Kelurahan Duriangkang Kota Batam Kepulauan Kepulauan Riau. Keinginan yang tidak muluk dari Kartini, dimana uang tabungan dari keuntungan usaha risoles ini sudah cukup untuk mencicil motor. Harapannya adalah bisa memasarkan langsung risoles itu kepada konsumen dengan harga yang lebih baik.
Akhirnya, melalui diskusi yang dilakukan seluruh peserta yang terbagi menjadi delapan kelas, menghasilkan rumusan yang menjadi rekomendasi kegiatan lokalatih keberlanjutan program terkait dua hal besar, yaitu tentang OVOP, dan pengembangan kapasitas dalam penanggulangan kemiskinan, sebagai berikut.
Bagaimana mewujudkan one village one plan (OVOP) di Kota/Kabupaten yang memenuhi prinsip partisipatif, demokratis, transparan dan akuntable:

SOSIALISASI KEGIATAN OVOP
Pemetaan potensi dan masalah dengan pelibatan masyarakat luas, lembaga lokal, RT/RW Membentuk Tim Teknis atau Pokja sesuai kebutuhan (Peningkatan SDM, Tata Ruang, LSE) di tingkat kabupaten/kota maupun kelurahan/desa
Perencanaan anggaran yang mendukung OVOP
Harmonisasi peraturan perundangan-undangan kelurahan/desa tentang perumusan perencanaan jangka menengah yang terintegrasi.  Tata laksana perencanaan, penganggaran (lokus dan fokus), kesesuaian waktu, monitoring dan evaluasi program yang terintegrasi
1.       Pemerintah daerah memasukkan ketentuan OVOP dalam Juklak dan Juknis Musrenbang
2.       Memperkuat kapasitas kelembagaan dan personil di kelurahan/desa
3.       Integrasi berbagai dokumen perencanaan yang sudah ada
4.       Mengaktifkan TKPKD
5.       Pelibatan seluruh komponen/stakeholder dalam proses penyusunan perencanaan
6.       Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam bentuk konsultasi publik dokumen perencanaan terintegrasi serta membuka akses informasi melalui berbagai media untuk seluruh masyarakat
7.       Komponen apa saja yang harus ada dalam mewujudkan OVOP? (Kebijakan, Anggaran, Sumberdaya, Data / informasi, dan lain-lain)
8.       Kebijakan/Regulasi di berbagai level yang jelas/tegas tentang OVOP
9.       Anggaran (Sumber APBN, APBD, CSR, swadaya masyarakat)
10.   Sumberdaya
11.   SDM yang berkualitas dan peduli
12.   Mengoptimalkan sumberdaya alam yang dimiliki
13.   Sistem monitoring dan evaluasi
14.   Kesiapan dan kemudahan akses database yang valid dan akurat, termasuk adanya sistem data terpilah dan analisa database yang tersinkronisasi
15.   Pendampingan masyarakat
16.   Peta dasar
17.   Keterpaduan program dan penataan ruang/RTRW
18.   Keterlibatan kelompok peduli (LSM, Perguruan Tinggi, Tomas, Toga)
19.   Komponen apa saja yang harus ada di Pemda untuk kegiatan pengembangan kapasitas Pemda Dalam Nangkis?
20.   Regulasi yang tegas dan jelas (political will)
21.   Sistem penganggaran sesuai kemampuan daerah dan tercantum dalam APBD
22.   SPKD yang memuat sistem pengembangan kapasitas
23.   Desain pengembangan kapasitas kota

BERITA TERBARU
Kepala Bappenas: Tangani Permukiman Kumuh, Perbaikan Fisik saja Tidak Cukup Misteri Bau Wangi di Kuburan Massal Korban Longsor BanjarnegaraProgram Nasional Penanganan Permukiman Kumuh 2015-2019 DiluncurkanMisteri di Balik Pemakaman Korban Longsor Banjarnegara
Revolusi Pemberdayaan Menuju Masyarakat MadaniWEB MITRA KERJA OC-3 KALBAR Web PNPM Mandiri Perkotaan Web Menko Kesra Web Admin P2KP.org Blog Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan Pokja Pengendali PNPM Mandiri Muhammad Ridwan Personal Blog  Media Warga Online
HUBUNGI KAMI

Gambar template oleh ULTRA_GENERIC. Diberdayakan oleh Blogger.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG