TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA DESA SIRNOBOYO KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

PANITIA PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA SIRNOBOYO KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN PERIODE 2011 – 2017
 Alamat : Jl. Ki Ageng Petung No 62 Pacitan Telp ( 0357 ) – 884793
 TATA TERTIB PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA DESA SIRNOBOYO KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 Dasar
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor : 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 
  2.  Perda Kabupaten Pacitan Nomor : 14 Tahun 2006 tentang Sumber- Sumber Pendapatan Desa. 
  3. Peraturan Bupati Nomor : 06 Tahun 2007 tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan Desa Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
  4. Peraturan Desa Sirnoboyo Nomor : Tahun 2013 tentang Pemilihan Kepala Desa Sirnoboyo Kecamatan Pacitan Kab. Pacitan. 
  5. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Sirnoboyo Nomor : Tahun 2013 tentang Pembentukan Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa, Desa Sirnoboyo Periode 2011 - 2017 
    TATA TERTIB

 BAB I 
Hak Memilih 
Paragraf 1 Syarat Pemilih 
 Pasal 1 
 Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa Sirnoboyo adalah Penduduk Desa, Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat sebagaimana berikut: 
 a. Terdaftar sebagai Penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat dimulainya pendaftaran pemilih; 
 b. Sudah mencapai usia 17 (Tujuh Belas) tahun pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa atau sudah pernah menikah pada saat pendaftaran pemilih; 
 c. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 
 d. Tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap yang telah disahkan. 
 Paragraf 2
 Pendaftaran Pemilih 
Pasal 2 
 (1) Pendaftaran Pemilih dilaksanakan dari rumah kerumah oleh panitia Pemilihaan dengan mendaftar Penduduk Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a, b, dan c (2) Pemilih yang telah terdaftar oleh Panitia Pemilihan menerima surat bukti pendaftaran; 
 (3) Setelah pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih sementara untuk masing-masing wilayah dusun; 
 (4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada masyarakat Desa Sirnoboyo dengan ditempel pada papan pengumuman kantor Desa, RW, Rw, dan Poskamling; (5) Warga Desa yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan untuk didaftar dalam daftar pemilihan tambahan selama 3 (hari) setelah pengumuman daftar pemilih sementara berakhir; 
 (6) Daftar Pemilih tambah sebagaimana dimaksud pada ayat 
(5) ditetapkan oleh panitia pemilihan dan diumumkan selama 2 hari atau sampai dengan ditetapkan daftar pemilih tetap; 
 (7) Paling lambat 3 hari setelah calon Kepala Desa yang berhak dipilih ditetapkan, panitia pemilihan mengadakan rapat penelitian terhadap daftar pemilih sementara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 6, bersama dengan BPD, panitia pengawas dan calon kepala Desa yang berhak dipilih; (
8) Setelah rapat peenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 7, maka panitia pemilihan menetapkan daftar pemilih semenara dan daftar pemilih tambahan menjadi daftar pemilih tetap; 
 (9) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 8, dumumkkan kepada masyarakat Desa dengan ditempel pada papan pengumuman di kantor Desa, RT, RW, dan Poskaming Bagian Kedua Hak Dipilih Pasal 3 (1) Yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa Sirnoboyo adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah ; c. Terdaftar sebagai penduduk Desa Sirnoboyo sekurang-kurangnya 6 bulan dengan tidak terputus-puus pada saat dimulainya pendaftaran pemilih; d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat ; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran calon kepala desa ; f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa ; g. Mengenal desanya, dikenal oleh masyarakat desa, dan penduduk desa setempat ; h. berkelakuan baik ; i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun ; j. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ; k. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan. l. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya, m. Bebas Narkoba (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa, dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang; (3) Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1; (4) Bagi Calon Kepala Desa yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Pasal 4 Pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sirnoboyo mereka yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon Pemilih dan calon Kepala Desa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan 12 mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun. Bagian Ketiga Kampanye Paragraf 1 Pelaksanaan Kampanye Pasal 5 Guna memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengetahui visi, misi dan program kerja, Calon Kepala Desa diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat melaksanakan kampanye; (2) Kampanye adalah forum penyampaian visi, misi dan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi kepala desa; (3) Bentuk kampanye meliputi rapat umum, tatap muka dan dialog, pemasangan alat peraga melalui media cetak, elektronik dan bentuk kampanye lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan; (4) Pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat menunjuk penanggung jawab pelaksanaan kampanye; (5) Kampanye dapat dilaksanakan di tiap-tiap Dusun dan diselenggarakan oleh penanggung jawab pelaksanaan kampanye; (6) Penanggung jawab kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus memberitahukan kepada Panitia Pemilihan tentang waktu dan tempat pelaksanaan kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan masa kampanye; Pasal 6 Dalam Kampanye, calon Kepala Desa yang berhak dipilih mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan data dari pemerintah Desa Sirnoboyo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 7 Waktu pelaksanaan Kampanye ditentukan sebagai berikut: Pagi : jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB Siang : jam 13.00 WIB s/d 16.00 WIB Paragraf 2 Larangan Kampanye Pasal 8 Pada Pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dilarang : a. Mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; b. menjelek-jelekkan peserta kampanye atau Calon Kepala Desa yang lain ; c. Menghasut, atau mengadu domba perseorangan, dan atau kelompok masyarakat; d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, e. dan atau kelompok masyarakat; f. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum; g. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga calon lain; h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, pemerntah daerah, dan pemerintah desa; i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan j. Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan umum; k. Memberikan dan atau menjanjikan akan memberikaan sesuatu, baik langsung maupun tidak langung, dengannama atau dalih apapun dalam usaha untuk memenangkan dirina dalam pemilihan Kepala Desa; l. Melibatkan anggota panitia pemilihan, panitia pengawas, kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa, perangkat desa dan anggota BPD m. Melaksanakan Kampanye pada hari tenang dan hari H. Pasal 9 (1) PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi calon kepala desa yang berhak dipilih dalam melaksanakan kampanye tidak dibenarkan menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya; (2) PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang melaksanakan kampanye harus mengajukan ijin kepada pejabat yang berwenang; (3) Dalam pengajuan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat 2, panitia pemilihan memberikan tembusan; (4) Ijin yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib diberikan kepada panitia pemilihan dan panitia pengawas selmbat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum masa kampanye. Bagian Keempat Rapat Pemungutaan dan Penghitungan suara Pasal 10 (1) Rapat pemungutan suara dimulai jam 06.00 WIB; (2) Pemungutan Suara dimulai pukul 07.00 s/d 13.00 WIB (3) Rapat penghitungan suara dimulai jam 13.00 WIB sampai dengan selesai Pasal 11 (1) Pemilihan Kepala Desa bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan Demokratis (2) Setiap penduduk yang mempunyai hak pilih hanya mempunyai satu suara dan tidak boleh diwakilkan (3) Tempat pemungutan Suara, dan penghitungan suara pemilihan kepala desa Sirnoboyo dilaksanakan di 1 (satu) TPS; (4) Pelaksanaan pemungutan suara di 1 (satu) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yaitu TPS yang bertempat di Balai Desa Sirnoboyo. Bagian Kelima Kehadiran Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Pasal 11 (1) Pada saat pemungutan suara, para calon kepala desa yang berhak dipilih dapat berada ditempat pemungutan suara untuk mengikuti seluruh proses pemilihan suara; (2) Dalam hal calon kepala desa yang berhak dipilih berhalangan hadir, maka memberitahukan, kepda panitia pemilihan, dan sebagai gantinya dapat ditempatkan foto yang bersangkutan ditempat duduk yang telah ditetapkan; (3) Dengan ditetapkannya tempat pemungutan suara lebih dari satu empat maka calon kepala desa yang berhak dipilih dapat berada ditempat pemungutan suara induk dan pada tempat pemungutan suara tmbahan ditempatkan foto yangbersangkutan; (4) Dalam hal salah satu calon kepala desa yang berhak dipilih berhalangan tetap sebelum dilaksanakan pemungutan suara, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa hanya diikuti oleh calon kepala desa yang berhak dipilih yang lain;. (5) Dalam hal pemilihan kepala desa hanya diikuti oleh 1 (satu) calon kepala desa yang berhak dipilih, dan yang bersangkutan berhalangan tetap, maka pemilihan kepala desa dinyatakan batal dan dilakukan proses pemilihan dari awal Pasal 12 Dalam hal calon kepala desa yang berhak dipilih berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 2, maka selama proses pemungutan suara calon kepala desa yang berhak dipilih dimaksud harus berada dirumah yang bersangkutan, kecuali pada saat yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya Bagian Keenam Larangan dan Sanksi dalam Pemilihan Kepala Desa Paragraf 1 Larangan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Pasal 13 (1) Dalam proses pemilihan kepala desa, calon kepala desa yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Memberi uang, barang dan fasilitas lain pada pemilih; b. Melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada perbuatan-perbuatan intimidasi; c. Melanggar ketentuan-ketentuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, 18, dan 22 (2) Bagi calon kepala desa yang berhak dipilih terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala desa yang berhak dipilih; (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh BPD atas usul panitia pemilihan setelah mendapat keputusan dari panitia pengawas pilkades; (4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dituangkan dalam: a. Keputusan panitia pemilihan tentang pengusulan pembatalan calon yang berhak; b. Keputusan BPD tentang pembatalan calon yang berhak dipilih. Paragraf 2 Larangan Panitia Pemilihan Pasal 14 (1) Panitia pemilihan dilarang mencalonkan sebagai kepala desa; (2) Panitia pemilihan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilarang memihak kepada salah satu calon kepala desa yang berhak dipilih; (3) Panitia pemilihan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; (4) Anggota pantia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, dan 3 diberhentikan dari keanggotaan panitia pemilihan oleh BPD dan/ atau dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 3 Larangan bagi Masyarakat Pasal 15 (1) Selama proses pemilihan kepala desa penduduk desa dan warga masyarakat dilarang: a. Menghina seseorang mengenai agama, suku, ras, golongan dan calon kepala desa yang berhak dipilih; b. Mengahsut atau mengadu domba perseorangan dan/ atau kelompok masyarakat; c. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan dan/ atau kelompok masyarakat; d. Menggenggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; e. Merusak dan/atau menghilangkan alat perga calon kepala desa yang berhak dipilih; f. Melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada perbuatan intimidasi dan anarkhis; g. Melakukan kgiatan yang mengarah pada upaya untuk mengggagalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa. (2) Bagi penduduk desa dan warga masyarakat lainnya yang terbukti melaggar ketentuan sebagaimna dimaksud pada ayat (1), akan dikenakan aancaman pidana sesuai dengan ketentua peraturan yang berlaku; Bagian Ketujuh Masa Tenang Pasal 16 (1) 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, adalah merupakan masa tenang; (2) Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon kepala Desa yang berhak dipilih dan pendukungnya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun;. (3) Dalam masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan, kecuali dirumah calon kepala desa;. Bagian Kedelapan Jam Malam Pasal 17 (1) Pada malam hari sebelum atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa, diberlakukan jam malam mulai jam 22.00 s/d jam 05.00 WIB; (2) Pada saat diberlakukan jam malam bagi semua warga masyarakat desa Sirnoboyo, baik penduduk desa Sirnoboyo maupun penduduk diluar desa Sirnoboyo, dilarang pergi dari rumah kerumah warga, bergerombol kecuali panitia pemilihan, BPD dan perangkat desa; (3) Panitia pemilihan, BPD dan perangkat desa pada saat jam malam diberlakukan wajib mengenakan tanda pengenal panitia; (4) Apabila ada warga masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah karena ada suatu kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda harus mendapatkan ijin dari panitia pemilihan dan panitia pengawas serta diantar oleh panitia sampai perbatasan.. Bagian Kesembilan Ketentuan Lain-Lain Pasal 18 (1) Calon Kepala Desa yaang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa yang berhak dipilih tidak dibenarkan mengundurkan diri kecuali disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ayat 1 tanpa disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat diberi sanksi; BAB II BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA Pasal 19 (1) Biaya pemilihaan Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp. 25.900.000,- a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa; APB Desa sebesar Rp. 5.000.000,- b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; APBD sebesar Rp. 5.000.000 c. Bantuan masyarakat desa yang tidak mengikat sebesar, 5.425.000,- d. Bantuan dari calon Kepala Desa dan tidak mengikat sebesar Rp. 12.000.000,- (2) Biaya pemilihan Kepala Desa dipergunakan untuk: a. Belanja administrasi (pengumuman, undangan, pembuatan kotak, surat suara, pengadaan formulir, ATK, dan sebagainya yang sejenis; b. Pendaftaran pemilih; c. Pembuatan bilik/kamar tempat pemilihan, penyediaan, perlengkapan lainnya; d. Honorarium panitia pemilihan, panitia pengawas, petugas keamanan, BPD, dan Kepala Desa (Pejabat Kepala Desa); e. Rapat; f. Konsumsi; g. Lain-lain yang diperlukan. (3) Rincian penggunaan biaya sebagaimana terlampir pada ayat 2 sebagaimana dimaksud pada lampiran 1 tata tertib ini; (4) Pengelolaan biaya pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh panitia pemilihan dan dipertanggungjawabkan kepada BPD. (5) Manakala dipandang perlu para calon kepala Desa dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditentukan dalam tata tertib pemilihan Kepala Desa. BAB III MEKANISME PEMILIHAN KEPALA DESA Bagian Pertama Penjaringan dan Pencalonan Kepala Desa Pasal 20 (1) Panitia pemilihan mengumumkan adanya pendaftaran bakan calon Kepala Desa Sirnoboyo melalui ketua RT, dan Ketua Rwuntuk disampaikan kepada warga masyarakat desa Sirrnoboyo; (2) Panitia pemilihan menempelkan pengumuman pendaftaran ditempat-tempat umum seperti; masjid, mushola, poskamling, balai desa, balai RT, Balai RW, dan tempat-tempat strategis lainnya; (3) Pengumumam pendaftaran bakal calon Kepala Desa Sirnoboyo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang ketentuan pendaftaran yang meliputi; syarat pendaftaran, waktu pendaftaran, tempat pendaftaran, tata cara pendaftaran, dan ketentuan lain yang dipandang perlu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku; (4) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, BPD meminta rekomendasi Camat untuk mendapatkan persetujuan Bupati memperpanjang waktu penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa selama-lamanya 1 (satu) bulan. (5) Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum cukup, BPD mengusulkan kepada Camat untuk menunjuk Penjabat Kepala Desa. Pasal 21 (1) Pendaftaran bakal calon Kepala Desa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan kepada panitia pemilihan dengan menyerahkan berkas lamaran; (2) Berkas lamaran bakal calon Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Surat permohonan tertulis, yang ditulis dengan tulisan tangan oleh bakal calon Kepala Desa di atas materai; b. Pass Foto berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 lembar; c. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. Surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan Indonesia, sari calon Kepala Desa; e. Fotocopy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang berjumlah 5 lembar; f. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya ijazah Sekolah Menengah Pertama, atau yang sederajat berjumlah 5 lembar; g. Foto copy akte kelahiran dan surat kelahiran yang telah dilegalisir berjumlah 5 lembar; h. Surat Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah; i. Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK); j. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun; k. Surat keterangan dari pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa calon kepala desa yang bersangkutan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; l. Surat pernyataan bersedia tidak membuat keributan/keonaran, sebelum, selama, dan sesudah pemilihan kepala desa; m. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan; n. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya; o. Bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian RI yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang; p. Bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk periode kedua harus menyerahkan surat ijin dari Bupati; q. Bagi anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan surat ijin dari Bupati; r. Bagi perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan surat ijin dari kepala desa atau pejabat Kepala Desa; s. Surat Keterangaan bebas narkoba. (3) Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 4 (empat) dan dijilid dalam warna hijau; (4) Pada waktu bakal calon mendaftar kepada panitia harus dilampirkan Tim kampanye atau Tim sukses yang terdiri sekurang-kurangnya 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang anggota. Pasal 22 (1) Waktu pendaftaran calon Kepala Desa Sirnoboyo sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3), ditetapkan panitia pemilihan selama 7 (tujuh) hari; (2) Apabila dalam jangka waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa, maka panitia pemilihan membuka pengumuman tahap kedua dengan waktu pendaftaran selama 5 (lima) hari; (3) Apabila dalam jangka waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa, maka panitia pemilihan membuka pengumuman tahap ketiga dengan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari; (4) Tenggang waktu antara pengumuman tahap pertama, kedua , dan ketiga masing-masing selama 2 (dua) hari; (5) Setiap tahap pengumuman pendaftaran dituangkan dalam berita acara penutupan pendaftaran; (6) Apabila sampai dengan pengumuman tahap ketiga tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa maka panitia pemilihan melaporkan kepada BPD; (7) Berdasrkan laporan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BPD menyatakan proses pemilihan Kepala Desa batal dan selanjutnya BPD melaporkan kepada Bupati malalui camat. Pasal 23 (1) Setelah pendaftaran ditutup, paniitia pemilihan melakukan penelitian berkas lamaran bakal calon kepala desa; (2) Dalam hal terdapat kekurangan dan/atau keragu-raguan tentang syarat yang telah ditetapkan, maka panitia pemilihan memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan oleh panitia pemilihan; (3) Setelah proses penelitian berkas lamaran bakal calon kepala desa selesai maka panitia pemilihan membuat berita acara pelaksanaan penelitian berkas; (4) Bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat sesuai dengan berita acara penelitian berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai calon kepala desa dengan keputusan panitia pemilihan. Pasal 24 (1) Calon kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan oleh panitia pemilihan ditempat-tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat. Bagian Kedua Pemilihan Kepala Desa Paragraf Satu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pasal 25 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan setelah panitia pemilihan menerima rekomendasi calon kepala desa yang berhak dipilih dari BPD Paragraf Dua Undian Nomor Urut Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Pasal 26 (1) 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilakukan penentuan nomor urut calon Kepala Desa yang berhak dipilih melalui pengundian secara terbuka oleh panitia pemilihan; (2) Penentuan nomor urut calon Kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh calon Kepala Desa yang berhak dipilih, BPD, Panitia Pengawas, dan Tim Sukses; (3) Dalam hal pemilihan hanya diikuti 1 (satu) calon Kepala Desa yang berhak dipilih, maka tidak dilakukan pengundian nomor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan calon Kepala Desa yang berhak dipilih memperoleh nomor urut satu; (4) Nama dan nomor urut calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang telah ditetapkan, dituangkan dalam berita acara oleh panitia pemilihan dan diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat umum sesuai kondisi sosial masyarakat Desa Sirnoboyo. Paragraf Ketiga Surat Suara Pasal 27 (1) Dalam pemungutan suara disediakan surat suara yang memuat nama dan foto calon Kepala Desa yang berhak dipilih sesuai dengan nomor urut yang telah ditetapkan; (2) Dalam hal pemilihan hanya diikuti 1 (satu) calon Kepala Desa yang berhak dipilih, maka dalam surat suara hanya disediakan 1 (satu) nama dan foto calon Kepala Desa yang berhak dipilih untuk suara yang mendukung dan 1 kotak suara untuk suara yang tidak mendukung (3) Surat suara dibuat sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap ditambah filasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah daftar pemilih tetap. Paragraf Keempat Jadwal dan Tempat kampanye Pasal 28 (1) Panitia pemilihan menetapkan jadwal dan tempat kampanye selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah penentuan nomor urut calon kepala Desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 yang dituangkan dalam keputusan panitia pemilihan; (2) Kampanye diselenggarakan oleh panitia pemilihan paling lama 5 (lima) hari, dan berakhir 2 (dua) hari sebelum dilaksanakannya peungutan suara; (3) Kampanye yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 91), berupa rapat umum dengan cara penyampaian visi, misi, dan program calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Paragraf Kelima Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasal 29 (1) Sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pemilihan dilaksanakan, panitia pemilihan mengumumkan tentang waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pasal 30 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan; (2) Dalam hal terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya diseluruh atau sebagian wilayah Desa bersangkutan yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihaan dapat ditunda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari; (3) Apabila dalam waktu 30 Itiga puluh) haari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilihan belum dapat dilaksanakan, maka BPD melalui camat mengusulkan kepada Bupati perpanjangan waktu paling lama 3 (tiga) hari. Pasal 31 (1) Sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pemilihan dilaksanakan, panitia pemilihan menyampaikan surat undangan kepada pemilih dengan mencantumkan waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satu, diberi nomer urut sesuai nonor urut yang tercantum dalam daftar pemilih tetap; (3) Penyampaian surat undangan kepada pemilih harus dilengkapi dengan tanda terima; (4) Pemilih yang tercntum dalam daftar pemilih tetap, tetapi belum menerima surat undangan dapat meminta kepada panitia pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan pemungutan suara dimulai; (5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh pemilih dengan alasan yang dapat diterimaa oleh panitia pemilihan, maka pemilih masih diberikan kesempatan menggunakan hak pilihnya; (6) Dalam hal pemilih telah didaftar namun tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap dan pemilih tersebut dapat menunjukkan tanda buktinpendaftaran pemilih, setelah dilakukan penelitian oleh panitia pemilihan, panitia pengawas, saksi serta mendapakan surat keterangan dari RT yang bersangkutan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya, yang dituangkan dalam berita acara; (7) Surat undangan sebagaimana dimeksud pada ayat 1 harus dibawa oleh pemilih pada waktu datang ke tempat pemilihan; (8) Dalam hal pemilih pada waktu datang ke tempat pemilihaan tidak dapat menunjukkaan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 7, dikarenakan hilang dan belum ditemukan sampai saat pelaksanaan pemungutan suara dengan menunjukan tanda bukti identitas diri, setelah dilakukan penelitian oleh panitia pemilihaan, panitia pengawas dan/atau saksi, maka yang bersangkutan diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya yang dituangkan dalam berita acara. Pasal 32 Selambat-lambatnya 1 hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan menetapkan: a. Tempat pemilihan Kepala Desa; b. Bilik suara yang disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap; c. Perlengkapan bilik suara yang terdiri dari: - Meja, - Alat Coblos, - Alat coblos paku d. Kotak suara Pasal 33 (1) Panitia pemilihan Berkewajiban: a. Menjamin terlaksanannya Pemilihan Kepala Desa secara Demokratis, b. Menjamin pelaksanan Pemilihan Kepala Desa berjalan secara tertib, aman, dan teratur (2) Panitia pemilihan menjaga agar setiap orang yang berhak memilih hanya memberikan 1 (satu) suara dan menolak pemberian suara yang diwakilkan dengan alasan apapun. Pasal 34 (1) Dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara, setiap calon Kepala Desa yang berhak dipilih mengirimkan 2 orang saksi disetiap tempat pemungutan suara; (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan surat mandat dari calon Kepala Desa yang berhak dipilih/Tim Sukses kepada panitia pemilihaan dan selanjutnya dapat mengikuti proses pemungutan suara dan penghitungan suara; (3) Surat mandat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, harus sudah diserahkan kepada panitia pemilihan selambat-lambatnya sebelum rapat pemungutan suara dimulai; (4) Apabila sampai dengan rapat pemungutan suara selesai, saksi sebagaima dimaksud pada ayat 2, belum menyerahkan surat mandat, maka tidak ada saksi dan meolak saksi yang hadir setelah pemungutan suara dimulai; (5) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berhak untuk: a. hadir pada persiapan pembukaan pemungutan suara; b. Mengamati proses pemungutan suara, kecuali saat pemilih mencoblos surat suara; c. Mengajukan keberatan dan pertanyaan serta meminta peenjelasan pada ketua panitia pemilihan terhadap kasus yang terjadi; d. Mengikuti proses penghitungan suara; e. Menandatangani berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara; f. Melaporkan adanya kejanggalan, atau kecurangan kepada panitia pengawas. (6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang: a. Mempengaruhi pemilih atau mencoba mengintimidasi pemilih; b. Memerintah anggota panitia pemilihan; c. Menyaksikan pemilih saat mencoblos surat suara; d. Mengatur perlengkapan pemungutan suara; e. Mengganggu jalannya proses pemungutan suara dan penghitungan suara atau menimbulkan kekacauan di tempat pemungutan suara;; f. Menggunakan atribut calon Kepala Desa. Pasal 35 (1) Rapat pemungutan suara pemilihaan Kepala Desa ditempat pemungutan suara induk dipimpin oleh ketua panitia pemilihan dan ditempat pemungutan suara tambahan dipimpin oleh wakil ketua pemilihan/ anggota lainnya; (2) Acara rapat pemungutan suara adalah sebagai berikut: a. Pembukaan, b. Pengucapan sumpah dan janji panitia pemilihan didampingi oleh ketua panitia pemilihan, c. Sambutan ketua panitia pemilihan, d. Penelitian alat kelengkapan oleh panitia pemilihan dengan didampingi oleh calon kepala Desa yang berhak dipilih dan/atau saksi, e. Pelaksanaan pemungutan suara, f. Penandatanganan berita acara pemungutan suara, g. Penutup. Pasal 36 Penelitian alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (2) huruf d meliputi: a. Penelitian kotak suara dengan membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isinya, kemudian diperlihatkan kepada calon kepala desa yang berhak dipilih, saksi, dan para pemilih yang hadir bahwa kotak suara dalam keadaan kosong, kemudian menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel panitia pemilihan; b. Menghitung jumlaah surat suara c. Meneliti kelengkapan berkas pemunguan suara dan penghitungan suara, serta alat tulis; d. Meneliti bilik dan alat pencoblosan surat suara. Pasal 37 (1) Panitia pemilihan mencocokan surat undangan yang dibawa oleh pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT); (2) Apabila surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , telah cocok maka panitia pemilihan memberikan nomor urut kehadiraan dan memberikan paraf pada surat undaangan dan diserahkan kembali kepada pemilih, untuk selanjutnya dipersilahkan untuk duduk ditempat yang telah ditentukan; (3) Apabila Panitia Pemilihan meragukan kesesuan antara nama yang tercantum dalam surat undangan dengan pemilih, maka panitia Pemilihan mencocokkan nama yang bersangkutandenngan KTP atau bukti identitas diri lainnya; (4) Apabil surat undangan tidak ccocok dengan pemilih sebagaimana dimaksudkan pada ayat 3 (tiga) maka panitia pemilihan memberikan nomor urut kehadiran dan memberikan paraf pada surat undangan dan diserahkan kembali kepada pemilih untuk selanjutnyadipersilahkan duduk di tempat yang telah disediakan; (5) Apabila surat undanngan tidak cocockdengan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Panitia pemilihan menolak dan menyita surat undangan Pasal 38 (1) Apabila surat undangan telah cocok sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (2) dan ayat (4), maka setiap surat undanngan ditukar dengaan 1 (satu) lembaar surat ssuara berdasarkan urutan kehadiran; (2) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua panitia pemilihan dan stempel panitia; (3) Setelah menerima surat suara, pemilih meneliti surat suara tersebut, dan apabila surat suara cacat atau rusak, maka pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang cacat atau rusak kepada Panitia Pemilihan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali; (4) Suara yang cacat atau rusak yang dikembalikan oleh pemilih diberi tanda silang oleh ketua Panitia Pemilihan dan dicatat dalam Berita Acara Pemungutan Suara. Pasal 39 (1) Pencoblosan ssurat suara dilaksanakan di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan; (2) Apabila terdapat pemilih yang keadaan fisiknya tidak memungkinkaan untuk memberikan suara, pemilih yang bersangkutan dapat meminta bantuan Panitia Pemilihandan/atau Panitia Pengawas; (3) Pemilih yang salah coblos surat suara dapat meminta ganti surat suara yang baru setelah menyerahkan surat suara yang salah dalam keadaan terlipat; (4) Penggantian Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat 3, hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali; (5) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara dalam keadaan terlipat ke dalam kotak suara yang telah dsediakan; (6) Surat suara yang salah coblos sebagaimana dimaksud pada aayat (3) , diberi tanda silang oleh ketua Panitia Pemilihan dan dicatat dalam berita acara Pemungutan Suara. Pasal 40 (1) Setelah Pemungutan Suara selesai, maka lubang kotak suara disegel dengan menggunakan kertas yang dibubuhi cap atau stempel Panitia Pemilihan; (2) Setelah Pemungutan Suara selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ketua Panitia Pemilihan bersama-sama dengan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan/atau Saksi menandatangani berita acara Pemungutan Suara tambahan berita acara Pemungutan Suara ditandatangani oleh Wakil Ketua Panitia Pemilihan atau panitia lainnya bersama-sama saksi; Pasal 41 (1) Setelah pemungutan suara selesai dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara; (2) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dapat berada di tempat penghitungan suara; (3) Rapat penghitungan suara dimulai setelah seluruh kotak suara dari tempat Pemungutan Suara terkumpul; (4) Rapat penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengaan susunan acara sebagai berikut; a. Pembukaan; b. Penghitungan Suara; c. Penandatanganan berita acara Penghitungan Suara; d. Pembacaan berita acara penghitungan suara; e. Penutup. Pasal 42 (1) Panitia pemilihan membuka kotak suara, mengeluarkan satu persatu surat suara dengan menghitung sah tidaknya surat suara dengan disaksikan oleh saksi TPS yang bersangkutan; (2) Surat suara dinyatakan sah apabila: a. Coblosan berada di dalam kotak tanda gambar yang memuat nomor urut, foto dan anama calon Kepala Desa yang berhak dipilih; b. Coblosan berada tepat pada garis kotak tanda gambar; c. Dalam ayat 1 (satu) kotak tanda gambar terdapat lebih dari satu coblosan dan paling banyak 3 (tiga) coblosan;; d. Coblosan harus menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan panitia pemilihan. (3) Surat suara dinyatakan tidak sah apabila: a. Tiak terdapat coblosan; b. Mencoblos lebih dari 1 (satu) kotak tanda gambar; c. Mencoblos lebih dari 3 (tiga) coblosan; d. Tidak memakai alat pencoblos yang telah disediakan; e. Coblosan berada di luar kotak tanda gambar; f. Pada surat suara ditambah tulisan, tanda tangan dan/atau tanda-tanda/catatan lain. Pasal 43 (1) Panitia pemilihan mencatat hasil penghitungan suara pada: a. Papan penghitungan suara’ b. Blanko penghitungan suara. (2) Surat suara dipisahkan dalam: a. Surat suara sah, b. Surat suara tidak sah. (3) Dalam hal pemilihan kepala desa hanya diikuti 1 (satu) calon Kepala Desa yang berhak dipilih, maka surat suara dipisahkan dalam: a. Surat suara sah mendukung, b. Surat suara sah yang tidak mendukung, c. Surat suara yang tidak sah. Pasal 44 (1) Calon kepala desa yang berhak dipilih yang dinyatakan terpilh, adalah calon kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak; (2) Dalam hal terdapat labih dari 1 (satu); orang calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang; (3) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) hanya diikuti oleh calon Kepala Desa yang berhak dipilih yang mendapatkan dukungan suara terbanyak yang sama dan dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan pemilihan kepala desa; (4) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) , hasilnya tetap sama, maka pemilihan kepala desa dinyatakan batal dan dilakukan proses pemilihan Kepala Desa dari awal; (5) Dalam hal pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat), maka Panitia Pemilihan membuat berita acara dan dilaporkan kepaa BPD. (6) Berdasarkan laporan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (lima), BPD melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui camat. Pasal 45 (1) Dalam hal terjadi pelaksanaan pemilihan ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat 2 (dua), maka BPD mengadakan rapat bersama pemerintahan desa untuk merencanakan pelaksanaan pemilihan ulang; (2) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), ditetapkan dalam Peraturan Desa; (3) Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua), sekurang-kurangnyamemuaat: a. Penetapan biaya pemilihan, b. Biaya pemilihan, c. Mekanisme pelaksanaan pemilihan. Pasal 46 (1) Dalam hal pemilihan hanya diikuti oleh 1 (satu) calon, maka Calon Kepala Desa yang berhak dipilih ddinyatakan terpilih apabila mendapatkan dukungan suara sekurang-kurangnya ½ (setengan) ditambah 1 (satu) dari jumlah total suara sah; (2) Apabila calon kepala desa yang berhak dipilih tidak mendapatkan dukungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), maka pemilihan dinyatakan batal dan dilakukan proses Pemilihan Kepala Desa dari awal; (3) Dalam hal Pemilihan Kepala Desa dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua), maka Panitia Pemilihan membuat berita acara dan melaporkan kepada BPD; (4) Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Pasal 47 (1) Setelah penghitungan suara selesai, maka panitia Pemilihan membuat dan menandatangani berita acara penghitungan suara, bersama-sama dengan calon kepala desa yang berhak dipilih, an saksi (2) Ketua panitia pemilihan Kepala desa mengumumkan berita acara penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 48 (1) Setelah pemungutaan suara dan penghitungan suara selesai, maka ketua panitia pemilihan bersama-sama calon kepala Desa yang berhak dipilih dan saksi menandatangani berita acara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; (2) Dalam hal Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan/atau saksi tidak mau menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2), Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2), maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dinyatakan tetap sah. Pasal 49 (1) Setelah selesai pemilihan Kepala Desa, maka panitia pemilihan: a. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah taanggal pelaksanaan pemilihan segera mengajukanlaporan dan berita acara pelaksanaan Pemilihan kepala Desa kepada BPD; b. Mempertanggungjawabkan biaya pemilihan Kepala Desa kepada BPD. (2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dan berita acara Pemilihaan dari Panitia pemilihan, BPD menetapkan calon Kepala Desa terpilih dengan keputusan BPD, sebagaimana format T, lampiran peraturan Bupati ini dan selanjutnya mengusulkan Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati melalui camat. Pasal 50 Pentahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut: Apabila pada pengumuman pendaftaran bakal calon Kepala Desa tahap I sudah ada yang mendaftarkan, maka pentahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala desa sirnoboyo adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ini; BAB IV PENUTUP Pasal 51 Hal hal lain yang belum tercantum dalam Tata Tertib ini akan dibicarakan kemudian secara musyawarah sepanjang mengenai pelaksanaannya dan tidak bertentangan peraturan yang ada. Sekretaris Ditetapkan di Desa Sirnoboyo Pada Tanggal, Maret 2013 Panitia Pencalonan Dan Pemilihan Kepala Desa Sirnoboyo Ketua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

32 HARI KETHEK OGLENG DI ISSEH

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS