PEMILIHAN KEPALA DUSUN DESA SIRNOBOYO
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dengan adanya
lowongan jabatan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo Kecamatan Pacitan Kabupaten
Pacitan dengan diberhentikannya Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo pada tahun
2012, maka untuk melancarkan penyelengaraan Pemerintahan Dusun, maka dipandang
perlu untuk segera diadakan pengisian lowongan jabatan Kepala Dusun tersebut
melalui Pemilihan Kepala Dusun.
Bahwa untuk mempelancar
pemilihan Kepala Dusun, maka dibentuklah suatu kepanitiaan yang dilihat pada
lampiran 1. Tugas kepanitian Pemilihan untuk
menetapkan rencana dan tata tertib, pendaftaran, menetapkan daftar pemilih,
melaksanakan penyaringan, menetapkan calon kepala dusun, melaksanakan
pemilihan, serta menetapkan kepala dusun terpilih kepada BPD untuk diajukan ke
Pemerintahan desa untuk dilantik menjadi kepala dusun oleh Kepala desa
Sirnoboyo.
B. DASAR
Sebagai
Dasar pelaksanaan dan tahapan pemilihan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo
Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan adalah:
1
|
Undang-Undang
No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
|
2
|
Peraturan
Pemerintahan No. 72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.
|
3
|
Perda
Kabupaten Pacitan No. 09 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa
|
4
|
Perda
Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentihan Perangkat Desa
|
5
|
Peraturan
Desa Sirnoboyo No. 03 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pecalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberentihan Perangkat Desa
|
6
|
Hasil
Rapat antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dengan Tokoh Masyarakat Dusun
Krajan Tanggal
|
C.
TUJUAN
Tujuan
diadakannya Pemilihan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo antara lain adalah:
1. Mengisi
lowongan jabatan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo .
2. Mengoptimalkan
Kinerja Pemerintahan Dusun Krajan terhadap pelayanan masyarakat.
3. Mempelancar
proses pembangunan Teknis dan Non teknis Dusun Krajan.
TATA
TERTIB
PEMILIHAN KEPALA
DUSUN KRAJAN
DESA SIRNOBOYO
2013
TENTANG
TATA CARA
PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN
KEPALA DUSUN
KRAJAN DESA SIRNOBOYO
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN
Menimbang
:
|
Bahwa
untuk melaksanakan Perda Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2006 Tentang Tatacara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentihan Perangkat
Desa Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Perangkat Desa dengan menuangkan dalam Tata Tertib Pemilihan Kepala Dusun
Krajan Desa Sirnoboyo tahun 2013
|
Mengingat :
|
1. Undang-Undang
No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
|
2. Peraturan
Pemerintahan No. 72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.
|
|
3. Perda
Kabupaten Pacitan No. 09 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa
|
|
4. Peraturan
Desa Sirnoboyo No. 03 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pecalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberentihan Perangkat Desa
|
|
5. Hasil
Rapat antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dengan Tokoh Masyarakat Dusun
Krajan Tanggal
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
TATA
TERTIB PANITIAN PEMILIHAN TENTANG TATACARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIHAN PERANGKAT DESA TATA CARA
PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DUSUN
|
Bagian Pertama
Pasal 1
(1)
Untuk
pemilihan Kepala dusun terlebih dahulu dibentuk panitia pemilihan dengan
Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh
masyarakat;
(2)
Susunan
Panitia Pemilihan terdiri dari:
a.
Ketua
merangkap anggota;
b.
Wakil
ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris
merangkap anggota;
d.
Bendahara
merangkap anggota;
e.
Seksi-seksi
sesuai kebutuhan.
(3)
Pembentukan
dan Susunan panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
a.
Melakukan
penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala dusun sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan;
b.
Menerima
pendaftaran bakal calon;
c.
Mengajukan
biaya pemilihan kepada Kepala Desa;
d.
Melakukan
penelitian administrasi bakal calon;
e.
Mengajukan
bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan
sebagai calon yang berhak dipilih;
f.
Melaksanakan
pendaftaran pemilih;
g.
Mengesahkan
daftar pemilih;
h.
Mengatur
pelaksanaan kampanye calon Kepala Dusun yang berhak dipilih;
i.
Menetapkan
jadwal pelaksanaan pemilihan;
j.
Melaksanakan
pemilihan;
k.
Membuat
berita Acara pemungutan suara dan berita Acara Perhitungan Suara Pemilihan;
l.
Melaporkan
pelaksanaan pemilihan dan mempertanggungjawabkan penggunaan biaya pemilihan
kepada Kepala Desa.
Bagian Kedua
Hak Memilih dan Dipilih
Pasal 2
Yang mempunyai
hak memilih dalam pemilihan Kepala Dusun adalah penduduk dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
a.
Terdaftar
sebagai penduduk Dusun tersebut secara syah atau sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan dengan tidak terputus-putus;
b.
Sudah
berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin pada saat pemungutan
suara dilaksanakan;
c.
Terdaftar
sebagai pemilih;
d.
Nyata-nyata
tidak terganggu jiwa/ingatannya;
e.
Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
hukum tetap.
Pasal 3
(1)
Yang
dapat dipilih menjadi Kepala Dusun adalah penduduk desa setempat yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang dasar negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Pemerintah;
c.
Berpendidikan
sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat;
d.
Berumur
sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
e.
Sehat
jasmani dan rokhani;
f.
Berkelakuan
baik, jujur, dan adil dengan persetuan tetangga terdekat;
g.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat
5 (lima) tahun;
h.
Mengenal
dusun dan dikenal oleh masyarakat dusun setempat;
i.
Terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus;
j.
Terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah Dusun yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus.
(2)
Pegawai
Negeri Sipil, TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala dusun selain harus
memenuhi persyaratan dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Keterangan
Persetujuan dari atasan yang berwenang itu;
(3)
Perangkat
desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala dusun harus mendapatkan ijin dari
Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pencalonan
Pasal 4
Permohonan pencalonan
Kepala dusun diajukan secara tertulis oleh bakal calon Kepala Dusun kepada
Kepala Desa melalui panitia pemilihan dengan dilampiri berkas persyaratan yang
telah ditetapkan.
Pasal 5
(1)
Panitia
Pemilihan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon Kepala
Dusun dengan dibuatkan berita Acara Penelitian;
(2)
Bakal
calon yang telah memenuhi persyaratan, oleh panitia pemilihan diajukan kepada
Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
Pasal 6
(1)
Calon
Kepala Dusun yang berhak dipilih dapat melakukan kampanye untuk memperoleh
dukungan masyarakat yang pelaksanaannya diatur oleh Panitia Pemilihan;
(2)
Kampanye
dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan
apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala dusun.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemilihan
Pasal 7
Kepala
Dusun dipilih langsung oleh pemilih dalam dusun yang bersangkutan dari calon
yang memenuhi syarat.
Pasal 8
(1)
Pemilihan
Kepala Dusun bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
(2)
Setiap
pemilih hanya mempunyai 1 (satu) hak suara dan dalam pemilihan wajib hadir
sendiri tidak bleh diwakilkan;
(3)
Pemungutan
suara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh
Panitia Pemilihan;
(4)
Ketidakhadiran
calon Kepala Dusun pada saat/hari pemilihan tidak membatalkan hasil pemilihan.
Pasal 9
Pelaksanaan
pemilihan Kepala Dusun sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pemilihan.
Pasal 10
(1)
Setelah
pemungutan suara selesai dilaksanakan, Panitia Pemilihan pada hari itu juga
melaksanakan kegiatan;
a.
menandatangi
Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan suara bersama-sama dengan para calon yang
berhak dipilih;
b.
membuka
kotak suara, meneliti dan menghitung jumlah suara yang masuk bersama saksi dari
para calon dan pemilih yang hadir;
c.
mengumumkan
hasil dan jumlah perhitungan suara;
d.
menandatangani
Berita Acara hasil penghitungan suara dengan Para calon yang berhak dipilih.
(2)
Penyampaian
hasil pemilihan Kepala Dusun berupa berita acara dan laporan pelaksanaan serta
pertanggungjawaban biaya pemilihan kepala desa dengan tembusan BPD dilaksanakan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pemilihan.
Pasal 11
(1)
Calon
Kepala Dusun yang berhak dipilh dinyatakan terpilih apabila mendapat suara
terbanyak dalam pemilihan;
(2)
Apabila
calon Kepala Dusun yang memperoleh suara terbanyak dimaksud pada ayat (1) lebih
dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang
berhak menjadi Kepala Dusun diadakan pemilihan ulang;
(3)
Pemilihan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya diikuti calon-calon
yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama.
Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pelantikan
Pasal 12
Calon Kepala
dusun terpilih dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada pasal 11
diangkat oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa
Pasal 13
(1)
Setelah
diterbitkan Keputuan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 12, Kepala
Dusun dilantik oleh Kepala Desa;
(2)
Pada
saat pelantikan dimaksud pada ayat (1), Kepala dusun terlantik mengucapkan
sumpah dan janji;
(3)
Susunan
kata-kata Sumpah/Janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
·
DEMI
ALLAH (TUHAN) SAYA BERSUMPAH / BERJANJI BAHWA SAYA AKAN SELALU MEMENUHI
KEWAJIBAN SAYA SELAKU PERANGKAT DESA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEADIL-ADILNYA;
·
BAHWA
SAYA AKAN SELALU TAAT DALAM MENGAMALKAN DAN MEMPERTAHANKAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA;
·
DAN
BAHWA SAYA AKAN MENEGAKKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA SERTAA SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU BAGI DESA, DAERAH DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 14
Pengucapan
sumpah/janji dan pelantikan Perangkat Desa dimaksud dalam pasal 13
diselenggarakan dalam suatu upacara yang dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa dan
sebagian masyarakat Desa/Dusun setempat.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 15
(1)
Biaya
proses Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Dusun Krajan Desa
sirnoboyo dengan mekanisme pemilihan langsung berasal dari:
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp. 3.000.000,-
b.
Anggaran
iuran masyarakat Dusun Krajan Rp. 1.000.000,-
c.
Pendaftaran
dari calon Kepala Dusun sebesar Rp. 2.000.000,-
(2)
Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik penerimaan maupun penggunaan,
pengeluaran direncanakan dan diusulkan oleh panitia Pemilihan Kepala Dusun
kepada Kepala Desa Sirnoboyo untuk memperoleh arahan dan persetujuan;
(3)
Rencana
pembiayaan sebagaimana ayat (2) ditetapkan dalam keputusan panitia Pemilihan
Kepala Dusun.
Komentar
Posting Komentar