PEMILIHAN KEPALA DUSUN DESA SIRNOBOYO






PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dengan adanya lowongan jabatan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan dengan diberhentikannya Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo pada tahun 2012, maka untuk melancarkan penyelengaraan Pemerintahan Dusun, maka dipandang perlu untuk segera diadakan pengisian lowongan jabatan Kepala Dusun tersebut melalui Pemilihan Kepala Dusun.
Bahwa untuk mempelancar pemilihan Kepala Dusun, maka dibentuklah suatu kepanitiaan yang dilihat pada lampiran 1.  Tugas kepanitian Pemilihan untuk menetapkan rencana dan tata tertib, pendaftaran, menetapkan daftar pemilih, melaksanakan penyaringan, menetapkan calon kepala dusun, melaksanakan pemilihan, serta menetapkan kepala dusun terpilih kepada BPD untuk diajukan ke Pemerintahan desa untuk dilantik menjadi kepala dusun oleh Kepala desa Sirnoboyo.

B.     DASAR
Sebagai Dasar pelaksanaan dan tahapan pemilihan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan adalah:
1
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
2
Peraturan Pemerintahan No. 72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.
3
Perda Kabupaten Pacitan No. 09 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
4
Perda Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentihan Perangkat Desa
5
Peraturan Desa Sirnoboyo No. 03 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pecalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberentihan Perangkat Desa
6
Hasil Rapat antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dengan Tokoh Masyarakat Dusun Krajan Tanggal
C.     TUJUAN
Tujuan diadakannya Pemilihan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo antara lain adalah:
1.      Mengisi lowongan jabatan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo .
2.      Mengoptimalkan Kinerja Pemerintahan Dusun Krajan terhadap pelayanan masyarakat.
3.      Mempelancar proses pembangunan Teknis dan Non teknis Dusun Krajan.

TATA TERTIB
PEMILIHAN KEPALA DUSUN KRAJAN
DESA SIRNOBOYO 2013

TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN
KEPALA DUSUN KRAJAN DESA SIRNOBOYO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN

Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan Perda Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2006 Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentihan Perangkat Desa Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan menuangkan dalam Tata Tertib Pemilihan Kepala Dusun Krajan Desa Sirnoboyo tahun 2013

Mengingat  :
1.      Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

2.      Peraturan Pemerintahan No. 72 tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa.

3.      Perda Kabupaten Pacitan No. 09 Tahun 2006 Tentang Pedoman penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

4.      Peraturan Desa Sirnoboyo No. 03 Tahun 2008 Tentang Tatacara Pecalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberentihan Perangkat Desa

5.      Hasil Rapat antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Dengan Tokoh Masyarakat Dusun Krajan Tanggal

MEMUTUSKAN

Menetapkan              :
TATA TERTIB PANITIAN PEMILIHAN TENTANG TATACARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIHAN PERANGKAT DESA TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DUSUN

Bagian Pertama
Pasal 1
(1)   Untuk pemilihan Kepala dusun terlebih dahulu dibentuk panitia pemilihan dengan Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat;
(2)   Susunan Panitia Pemilihan terdiri dari:
a.       Ketua merangkap anggota;
b.      Wakil ketua merangkap anggota;
c.       Sekretaris merangkap anggota;
d.      Bendahara merangkap anggota;
e.       Seksi-seksi sesuai kebutuhan.
(3)   Pembentukan dan Susunan panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.       Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala dusun sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
b.      Menerima pendaftaran bakal calon;
c.       Mengajukan biaya pemilihan kepada Kepala Desa;
d.      Melakukan penelitian administrasi bakal calon;
e.       Mengajukan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih;
f.        Melaksanakan pendaftaran pemilih;
g.      Mengesahkan daftar pemilih;
h.      Mengatur pelaksanaan kampanye calon Kepala Dusun yang berhak dipilih;
i.        Menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan;
j.        Melaksanakan pemilihan;
k.      Membuat berita Acara pemungutan suara dan berita Acara Perhitungan Suara Pemilihan;
l.        Melaporkan pelaksanaan pemilihan dan mempertanggungjawabkan penggunaan biaya pemilihan kepada Kepala Desa.
Bagian Kedua
Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 2
Yang mempunyai hak memilih dalam pemilihan Kepala Dusun adalah penduduk dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Terdaftar sebagai penduduk Dusun tersebut secara syah atau sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b.      Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin pada saat pemungutan suara dilaksanakan;
c.       Terdaftar sebagai pemilih;
d.      Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
e.       Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.

Pasal 3
(1)   Yang dapat dipilih menjadi Kepala Dusun adalah penduduk desa setempat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.       Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat;
d.      Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
e.       Sehat jasmani dan rokhani;
f.        Berkelakuan baik, jujur, dan adil dengan persetuan tetangga terdekat;
g.      Tidak pernah dihukum karena melakukan pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.      Mengenal dusun dan dikenal oleh masyarakat dusun setempat;
i.        Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus;
j.        Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah Dusun yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus.
(2)   Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala dusun selain harus memenuhi persyaratan dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Surat Keterangan Persetujuan dari atasan yang berwenang itu;
(3)   Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala dusun harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa.

Bagian Ketiga
Pencalonan
Pasal 4

Permohonan pencalonan Kepala dusun diajukan secara tertulis oleh bakal calon Kepala Dusun kepada Kepala Desa melalui panitia pemilihan dengan dilampiri berkas persyaratan yang telah ditetapkan.

Pasal 5
(1)   Panitia Pemilihan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon Kepala Dusun dengan dibuatkan berita Acara Penelitian;
(2)   Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan, oleh panitia pemilihan diajukan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.



Pasal 6
(1)   Calon Kepala Dusun yang berhak dipilih dapat melakukan kampanye untuk memperoleh dukungan masyarakat yang pelaksanaannya diatur oleh Panitia Pemilihan;
(2)   Kampanye dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih menjadi Kepala dusun.


Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemilihan
Pasal 7
Kepala Dusun dipilih langsung oleh pemilih dalam dusun yang bersangkutan dari calon yang memenuhi syarat.
Pasal 8
(1)   Pemilihan Kepala Dusun bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
(2)   Setiap pemilih hanya mempunyai 1 (satu) hak suara dan dalam pemilihan wajib hadir sendiri tidak bleh diwakilkan;
(3)   Pemungutan suara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
(4)   Ketidakhadiran calon Kepala Dusun pada saat/hari pemilihan tidak membatalkan hasil pemilihan.
Pasal 9
Pelaksanaan pemilihan Kepala Dusun sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pemilihan.
Pasal 10
(1)   Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, Panitia Pemilihan pada hari itu juga melaksanakan kegiatan;
a.       menandatangi Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan suara bersama-sama dengan para calon yang berhak dipilih;
b.      membuka kotak suara, meneliti dan menghitung jumlah suara yang masuk bersama saksi dari para calon dan pemilih yang hadir;
c.       mengumumkan hasil dan jumlah perhitungan suara;
d.      menandatangani Berita Acara hasil penghitungan suara dengan Para calon yang berhak dipilih.
(2)   Penyampaian hasil pemilihan Kepala Dusun berupa berita acara dan laporan pelaksanaan serta pertanggungjawaban biaya pemilihan kepala desa dengan tembusan BPD dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan pemilihan.
Pasal 11
(1)   Calon Kepala Dusun yang berhak dipilh dinyatakan terpilih apabila mendapat suara terbanyak dalam pemilihan;
(2)   Apabila calon Kepala Dusun yang memperoleh suara terbanyak dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Dusun diadakan pemilihan ulang;
(3)   Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan hanya diikuti calon-calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama.

Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pelantikan
Pasal 12
Calon Kepala dusun terpilih dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada pasal 11 diangkat oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa

Pasal 13
(1)   Setelah diterbitkan Keputuan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 12, Kepala Dusun dilantik oleh Kepala Desa;
(2)   Pada saat pelantikan dimaksud pada ayat (1), Kepala dusun terlantik mengucapkan sumpah dan janji;
(3)   Susunan kata-kata Sumpah/Janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut:
·         DEMI ALLAH (TUHAN) SAYA BERSUMPAH / BERJANJI BAHWA SAYA AKAN SELALU MEMENUHI KEWAJIBAN SAYA SELAKU PERANGKAT DESA DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DAN SEADIL-ADILNYA;
·         BAHWA SAYA AKAN SELALU TAAT DALAM MENGAMALKAN DAN MEMPERTAHANKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA;
·         DAN BAHWA SAYA AKAN MENEGAKKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA SERTAA SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU BAGI DESA, DAERAH DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 14
Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Perangkat Desa dimaksud dalam pasal 13 diselenggarakan dalam suatu upacara yang dihadiri oleh BPD, Perangkat Desa dan sebagian masyarakat Desa/Dusun setempat.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 15
(1)   Biaya proses Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Dusun Krajan Desa sirnoboyo dengan mekanisme pemilihan langsung berasal dari:
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp. 3.000.000,-
b.      Anggaran iuran masyarakat Dusun Krajan Rp. 1.000.000,-
c.       Pendaftaran dari calon Kepala Dusun sebesar Rp. 2.000.000,-
(2)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik penerimaan maupun penggunaan, pengeluaran direncanakan dan diusulkan oleh panitia Pemilihan Kepala Dusun kepada Kepala Desa Sirnoboyo untuk memperoleh arahan dan persetujuan;
(3)   Rencana pembiayaan sebagaimana ayat (2) ditetapkan dalam keputusan panitia Pemilihan Kepala Dusun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

32 HARI KETHEK OGLENG DI ISSEH

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS