Kemendesa Manfaatkan Pengakhiran PNPM untuk Pendamping Dana Desa Rabu, 01 April 2015, 01:17 WIB Komentar : 1 Antara Dana desa untuk pembangunan infrastruktur. A+ | Reset | A- REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) pada April mendatang mulai melaksanakan program Dana Desa. Untuk itu, Kemendesa PDTT pun membentuk tim pendamping desa.
A. KONDISI UMUM WILAYAH Letak Desa Sirnoboyo diantara salah satu desa perkotaan dari 9 (Sembilan) Desa/Kelurahan di bawah Wilayah Kecamatan Pacitan,yang memiliki dataran rendah dengan luas seluruhnya 163,195 ha,secara administratif terdiri dari 4 (empat) Dusun yaitu Dusun Krajan,Dusun Mendole,Dusun Suruhan dan Dusun Ngemplak dengan batas – batas wilayah : Batas wilayah Sebelah Utara : Desa Arjowinangun Sebelah Selatan : Desa Kembang Sebelah Barat : Kel.Baleharja – Ds Arjowinangun Sebelah Timur : Ds.Kayen dan Ds.Sukoharjo Topografi Curah hujan tahunan : rata-rata sebesar 2.790 mm Suhu udara : berkisar antara 22,6 derajat C s/d 32,1 derajat C Kelembabban udara : rata-rata 77 % Ketinggian diatas permukaan air laut + 4 - 5 meter dpl KONDISI GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFIS DESA SIRNOBOYO Desa Sirnoboyo terletak pada kawasan rawan bencana yang sering terjadi banjir, dan kemungkin...
PERKEMBANGAN keprofesian bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan dan dukungan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai bukti nyata peran pemerintah melibatkan seluruh elemen Profesi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, melalui; (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, (4) SK Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2012 tentang Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM), (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan (6) Peraturan Menteri Desa, Pembanggunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Komentar
Posting Komentar