P2KP PENGGANTI PNPM MANIRI PERKOTAAN SIRNOBOYO PACITAN

  • DRAFT KERANGKA ACUAN PENGUKURAN CAPAIAN TARGET 100;0;100 
  • SKALA KELURAHAN/DESA DAN KAWASAN 
  • AGOES HENDRIYANTO BPD DESA SIRNOBOYO PACITAN
  •  Draft Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Perkotaan, DJCK Kementerian PU ; 20 September 2014

  • Pembangunan di bidang Cipta Karya melalui pendekatan pemberdayaan mampu menumbuhkan partisipasi, keswadayaan dan rasa memiliki terhadap hasil-hasil kegiatan dengan kwalitas bangunan yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan ini kedepan akan terus dilanjutkan melalui dua bentuk program, yaitu Pemberdayaan Masyarakat di Perkotaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Perdesaan Pelaksanaan ke dua program di atas disamping harus mampu memenuhi indikator kinerja pemberdayaan, juga di arahkan untuk mendukung tercapaianya target 100-0-100 sesuai arahan RPJMN 2015 - 2019 bidang Cipta karya. 
  • Sekaligus mendukung tercapainya tujuan ke 7-D MDGs pada akhir tahun 2015 dan SDGs tahun 2020 -2022;Untuk menunjang kelancaran perencanaan, pemrograman, pelaksanaan dan pengendalian program, diperlukan tata cara pengukuran capaian target 100-0-100, dimana progress ketercapaian indikator dapat digunakan sebagai bahan evaluasi program dan penyusunan/revisi aplikasi MIS 2022;Basis pengukuran kinerja capaian 100-0-100 dilakukan pada tingkat Kelurahan/Desa atau kawasan, karena lokus program ada pada Kelurahan/desa, dengan asumsi keberhasilan capaian di level Kel/Desa akan berkontribusi kepada capaian kinerja di level atasnya (Kab/Kota dan seterusnya)
  • 3. RUJUKAN Rujukan dalam penyusunan Kerangka Acuan Pengukuran Capaian Target 100-0-100 pada tingkat Kelurahan/Desa atau Lingkngan/Kawasan adalah : 1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tanggal 24 Pebruari 2014 *) 2.Panduan Kegiatan Quick Count Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh, Direktorat Pengembangan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2014 *) Dengan memodifikasi pengukuran kinerja (SPM) di level Kab/Kota ke level Kelurahan/desa dan atau lingkungan/kawasan
  • 4. AKSES AIR MINUM
  • 5. Definisi Operasional 2022;Penyediaan air minum aman adalah Sistem penyediaan air minum (SPAM) yang mampu memenuhi kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari melalui jaringan perpipaan dan bukan perpipaan terlindungi 2022;Air minum terlindungi/aman adalah air leding, keran umum, air hujan atau mata air dan sumur tertutup yang jaraknya lebih dari 10 m dari pembuangan kotoran dan pembuangan sampah. Sumber air terlindungi tidak termasuk air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tangki, air sumur dan mata air tidak terlindungi2022
  • ;Penyelenggara penyediaan air minum dapat berasal dari BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi maupun Kelompok Masyarakat Target Capaian Target pencapaian kinerja program akses air minum yang aman melalui SPAM dengan jaringan perpipaan dan bukan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/hari pada akhir tahun 2019 adalah 100 %
  • 6. Cara Mengukur Persentase jumlah masyarakat yang mendapatkan akses terhadap air minum yang aman melalui SPAM dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap total masyarakat di suatu wilayah (misalnya Kelurahan/Desa) Akses Air Minum = Masyarakat terlayani (jiwa) Jumlah Total Masyarakat (jiwa) x 100 % Dalam konteks Program Pemberdayaan Masyarakat di Perkotaan dan Perdesaan akses air minum dapat diukur dengan dua cara, yaitu (1) tingkat pelayanan program (affirmative) : akses masyarakat miskin terlayani terhadap total masyarakat miskin di Kelurahan/Desa; (2) tingkat kelurahan/Desa : akses masyarakat terlayani terhadap total masyarakat Kelurahan/Desa
  • 7. Contoh 
  • Perhitungan Kelurahan/Desa Patrang, Kec. Patrang Jember Jawa Timur, pada bulan ke-n tahun Y memiliki jumlah penduduk sebanyak 3.400 jiwa, warga miskin sebanyak 750 jiwa. 
  • Total warga yang memiliki akses air minum aman sebanyak 3.000 jiwa (miskin dan non miskin). Warga miskin yang terlayani akses air minum aman sebanyak 650 jiwa. Kinerja akses air minum pada bulan ke-n tahun Y : Akses Air Minum Warga Miskin = 650 750 x 100 % = 86,7 % Akses Air Minum Warga Kel/desa = 3.000 3.400 x 100 % = 88,2 %
  • 8. Kebutuhan Data Program Kebutuhan data untuk mengukur kinerja akses air minum aman, sekurang-kurangnya :
  •  1.Jumlah penduduk Kelurahan/Desa (jiwa dan KK)
  •  2.Jumlah Penduduk miskin Kelurahan/Desa (jiwa dan KK)
  •  3.Jumlah penduduk Kelurahan/Desa mendapat akses air minum ≥ 60 liter/org/hari (jiwa & KK) 
  • 4.Jumlah penduduk Kelurahan/Desa mendapat akses air minum < 60 liter/org/hari (jiwa & KK) 5.Jumlah penduduk miskin mendapat akses air minum ≥ 60 liter/org/hari (jiwa & KK) 6.Jumlah penduduk miskin mendapat akses air minum < 60 liter/org/hari (jiwa & KK) 
  • 7.Jumlah penduduk Kelurahan/Desa mendapat akses air minum aman (jiwa dan KK) 
  • 8.Jumlah penduduk miskin mendapat akses air minum aman (jiwa dan KK) 
  • 9.Jumlah jenis sumber air minum di Kelurahan/Desa (Leding, keran umum, sumur tertutup & aman, mata air, sumur terbuka & tidak aman) 
  • 10.dll Note : Jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskin (jiwa & KK) setiap tahun harus dilakukan pemutakhiran (update)
  • PERMUKIMAN KUMUH
  •  Pengantar 
  • Terdapat 2 indikator untuk mengukur tingkat kekumuhan, yaitu indikator yang dikeluarkan oleh (1) BPS dan (2) Kementerian Pekerjaan Umum ;BPS menggunakan indikator kondisi rumah dan ketersediaan utilitasnya, sehingga mengarah pada kondisi rumah kumuh (satuannya unit rumah tangga kumuh = rumah tidak layak huni). Sedang Kementerian PU disamping menggunakan indikator kondisi rumah juga memasukkan indikator fisik permukiman (satuanya luas);Indikator Rumah Kumuh (RTLH) menurut BPS : 

  • 1 Luas lantai per kapita < 7,2 m2 
  • 2. Atap dari daun atau lainnya 
  • 3 Jarak sumber air minum utama ke tempat pembuangan tinja < 10 m 
  • 4 Dinding dari bambu atau lainnya
  • 5. Tidak ada fasilitas BAB (Buang Air Besar) 
  • 6. Jenis lantai tanah 
  • 8 Tidak ada tempat pembuangan akhir tinja berupa tangki septik
  • 9. Sumber penerangan bukan listrik (sumber Kemenpera, 2014)
  • Kriteria dan Indikator permukiman kumuh menurut Kementerian PU : Sumber : Panduan Pelaksanaan Kegiatan Quick Count Identifikasi Kawasan Permukiman Kumuh, Dit Bangkim DJCK, 2014 NO KRITERIA INDIKATOR 
  1.  Kondisi bangunan hunian 
  2.  Keteraturan bangunan hunian 
  3. Kepadatan bangunan hunian 
  4. Kelayakan bangunan hunian 
  5. Kondisi aksesibilitas lingkungan
  6.  Jangkauan jaringan jalan 
  7. Kualitas jaringan jalan
  8.  Kondisi draenase lingkungan 
  9. Kejadian genangan
  10. Kondisi pelayanan air minum 
  11. Kualitas sumber air minum/baku
  12. Kecukupan pelayanan air minum 
  13. Kondisi pengelolaan air limbah 
  14. Prasarana sanitasi lingkungan 
  15. Kondisi pengelolaan persampahan
  •  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

32 HARI KETHEK OGLENG DI ISSEH

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS