Apa keistimewaan UU 6/2014 ini dibandingkan undang-undang terdahulu yang mengatur tentang desa? Pertama, jabatan kepala desa diperpanjang selama 6 tahun. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kedua, kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulannya. Ketiga, adanya kewenangan tambahan bagi kepala desa untuk mengatur pendapatan dari desa. Keempat, lembaga desa diberikan kewenangan mengawasi kinerja kepala desa. Kelima, tiap desa akan mendapatkan kucuran dana dari APBN (alokasi dana desa) berkisar Rp 1,4 milyar/tahun/desa. Untuk yang terakhir ini menarik dicermati, di mana sebelumnya, desa belum pernah mendapatkan porsi anggaran dari APBN.