TANTANGAN DAN HARAPAN UNDANG-UNDANG DESA

TANTANGAN DAN HARAPAN UNDANG-UNDANG DESA "Dengan UU desa, akan terjadi perubahan besar di daerah yang harus dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Direktur IRE Krisdyatmiko kepada INILAHCOM. Dengan demikian perlu persiapan dan perencanaan bagi stake holder yang terlibat di dalamnya di daerah. Sinergisitas amat diperlukan demi terlaksananya Undang-Undang Desa dengan baik, efektif dan tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud. Untuk itu antara dinas-dinas yang terkait di daerah perlu mempersiapkan diri bukan hanya berharap agar dana desa segera terealisasi seluruhnya. pemerataan di seluruh Indonesia perlu segera dilakukan agar saudara kita yang ada di timur Indonesia dapat menikmati arti kemerdekaan. Namun demikian kebijakan ini juga harus diimbangi dengan pendirian pabrik-pabrik semen baru di luar jawa sehingga harga semen yang sangat vital untuk membangun tidak sampai 1 juta. Kalau hal ini tidak dilakukan dana itu tidak ada artinnya. Untuk daerah di luar Jawa perlu penanganan khusus tidak seperti di Pulau Jawa.

 Berdasarkan Lokakarya di Bali Denpasar - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar akan hadir dan membedah peluang dan tantangan penerapan UU No 6/2014 tentang Desa. - See more at: http://nasional.inilah.com /read/detail /2163334 /menteri-marwan-bedah-tantangan-penerapan-uu-desa#sthash.Ho3e74KD.dpufBagi pemerintah daerah, upaya untuk melakukan penataan desa terbuka lebar dan memiliki pijakan hukum yang kuat. Pasal 7 ayat 1 UU No 6/2014 menjelaskan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa.akan dilakukan pada acara Lokakarya "Peluang dan Tantangan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU No 6/2014 tentang Desa" di Hotel Harris, Kuta Galeria Bali, Rabu (17/12/2014). Lokakarya itu akan difasilitasi oleh Institut for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta yang juga melibatkan kalangan peneliti serta perwakilan-perwakilan dari pemerintah daerah dan jaringan IRE yang mempunyai perhatian khusus tentang isu-isu desa Selain Marwan akan hadir pula anggota DPR RI Budiman Sujatmiko dan sosiolog Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito. "Penataan ini berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Ia menuturkan, pasal 7 ayat 3 menegaskan ada beberapa tujuan dalam penataan desa yaitu untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa. "Pasal lain yang harus dicermati adalah pasal 5 Undang-Undang No 6/2014 yang menyatakan bahwa Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Pasal ini menegaskan pemerintah daerah memiliki peran dan kewenangan dalam mendorong pembangunan di desa," ungkapnya. Namun sayang, PP No.43/2014 yang menjadi turunan dari UU No. 6/2014 tidak memberi penjelasan lebih rinci tentang apa dan bagaimana kedudukan desa di wilayah kabupaten/kota tersebut. "Pasal 5 ini juga berimplikasi dalam banyak hal misalnya dalam aspek kewenangan, anggaran, dan pengawasan/pembinaan. Lokakarya dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai berbagai masalha tersebut," tegas Krisdyatmiko. Di akhir lokakarya akan dirumuskan agenda aksi yang akan dijadikan masukan kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. "Agenda itu juga menjadi acuan bersama dalam mensinergikan gerakan masing-masing daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat pada penerapan UU Desa," pungkasnya. Berdasarkan pernyataan dari Bapak menteri terlihat jelas bahwa penerapan Undang-Undang Desa memerlukan perencanaan yan sangat uar biasa sehingga program tersebut benar-bnar memberikan perubahan yang sangta besar bukan pada tataran administrasinya dalam hal ini jumlah dana yang terserap dari dana yang dianggarkan. Marilah kita menjadi abdi negara yang luar biasa yang bisa memberikan inspirasi bagi sesama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG