RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA SIRNOBOYO TAHUN 2013-2018
PENGABDIAN MASYARAKAT
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA SIRNOBOYO
TAHUN 2013-2018
AGOES HENDRIYANTO, M.
Pd
NIDN: 0719017103
A. LATAR BELAKANG
Desa
merupakan lembaga pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat. Desa mempunyai arti strategs sebagai basis
penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik
rakyat lokal. Lokal disini megandung
pengertian bahwa tempat tanggal lahir sebagian masyarakat di desa sebagian
besar berasal dari desa tersebut, sedangkan pendatang hanya sekitar 10 %.
Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No.
83, salah satu
aturan hukum pada masa kolonial Belanda, memberikan ruang demokrasi yang luas
bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing communy) dalam bentuk pengakuan hak-hak kultural
desa, sistem pemilihan kepala desa, desentralisasi pemerintahan pada tingkat
desa, parlemen desa dan sebagainya.
Reduksi sistematis
terhadap kedudukan dan peranan BPD terlihat sekurang-kurangnya dalam 2 (dua)
hal yaitu: (1) tidak ditegaskan kedudukan BPD sebagai parlemen desa; (2)
mekanisme peengisian BPD yang semula dalam UU no 22/1999 dipilih berdasarkan
mekanisme demokratis, kini dalam UU No 32/2004 ditetapkan dengan musyawarah
mufaakat.
Ditinjau
dari sudut aliran pertanggungjawaban (legal
accountability) penyelenggaraan pemerintah desa oleh Kepala Desa versi UU
No. 32/2004 maupun PP No. 72/2005, terlihat adanya tarikan ke atas dalam hal
ini pemerintahan lebih di atas. Hal ini
bisa terlihat bahwa dalam PP tersebut di ataspasal 15 ayat (2) menyebutkan
bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota.
Tanggung jawab Kepala Desa kepada BPD hanya dalam bentuk penyampaian
laporan keterangan pertanggungjawaban, dan kepada masyarakat hanya
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian dari pemerintahan desa bersama dengan kepala desa menyelenggarakan
jalannya pemerintahan di desa. BPD
merupakan mitra dari pemerintah desa bukan sebagai pengawas dari pemerintah
desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa berasma Kepala Desa, manampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempuyai tugas dan wewenang: 1)
membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2) melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa; 3)
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 4) membentuk panitian
Pemilihan Kepala Desa; 5) menggali,
menampung, menghimpun, meruuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 6)
menyususn tata tertib BPD. Selain itu
BPD mempunyai hak: 1) meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; 2) menyatakan
pendapat; 3) mengajukan Rancangan Peraturan Desa; 4) mengajukan pertanyaan; 5)
menyampaikan usul dan pendapat; 6) memilih dan dipilih; dan 7) memperoleh
tunjangan.
BPD Desa Sirnoboyo yang merupakan lembaga
perwakilan di Desa yang menampung aspirasi masyarakat anggotanya merupakan perwakilan dari tiap
dusun yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. Berdasarkan data penduduk Desa
Sirnoboyo dengan jumlah penduduk lebih dari 2.501 Jiwa, anggota BPD terdiri dari
11 (sebelas) orang. Kegiatan yang dilakukan BPD membuat dan merencanakan
Rancangan Anggaran Belanja Desa, dan Anggaran Perubahan Belanja Desa. Membahas
Laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa,
rapat intern BPD membahas aspirasi masyarakat.
Kegiatan
pengabdian masyarakat untuk tahun 2012-2013 kebetulan masa habis jabatan Kepala
Desa Sirnoboyo dan BPD pada bulan April 2013, maka kegiatan BPD terfokus pada
pembentukan Panitia Pilkades yang merupakan tanggungjawab dari BPD. Selain itu kegiatan yang dilakukan BPD selama
1 tahun yaitu tahun 2013 hanya berpusat pada tugas dan wewenang dari BPD oleh
karena itu pelaksanaan kegiatannya tidak akan menyimpang dari UU No. 32/2004.
B. KONDISI GEOGRAFIS DESA
. Desa Sirnoboyo Ketinggian wilayahnya: 4-5
m dpl permukaan air laut. Suhu
maksimum 32°C dan suhu minimum 28°C .
Jarak kantor desa Sirnoboyo ke
kecamatan berjarak 3,5 km, ke kabupaten berjarak 2,25 km, ke ibukota propinsi berjarak 271 km. Curah hujan jumlah hari dengan curah hujan
3 hari terbanyak, banyaknya curah hujan:
2,478 mm/thn. Bentuk Wilayah datar
sampai berombak meliputi wilayah 100 %.
Luas wilayah desa Sirnoboyo 163,195 ha yang
terdiri dari: 1) tanah sawah, irigasi setengah teknis seluas 40.653 ha, tadah hujan / sawah rendengan seluas 26,614
ha; 2) tanah kering pekarangan/ bangunan/ emplasement seluas 63,340 ha, tegal/
kebun seluas 19,451 ha.
Wilayah desa Sirnoboyo terdiri dari 4 lingkungan atau
dusun, empat Rukun warga, dan 22 rukun tetangga (RT). Banyaknya rumah
penduduk berjumlah 1101 buah dengan
dibagi menurut sifat dan bahan bangunannya: 1) permanen, dinding terbuat dari
batu/gedung berjumlah 852 buah, 2) semi permanen, dinding terbuat dari
sebagianbatu/gedung berjumlah 208 buah, 3) dinding terbuat dari
bambu/lainnyaberjumlah 17 buah, dan rumah panggung berjumlah 24 buah.
Rumah menurut tipenya dapat dibagi menjadi
tiga yaitu: tipe A berjumlah 377 buah, tipe B
berjumlah 615 buah, dan tipe C berjumlah109 buah. Poliklinik
atau Balai Pengobatan berjumlah
satu unit dengan pengunjung yang sakit
112 orang per tahun dengan perincian bulan januari sampai dengan bulan Juni
berjumlah 57 orang, dan bulan Juli sampai dengan bulan Desember berjumlah 55 orang.
Jumlah kepala keluarga berjumlah 1226 KK.
Penduduk menurut jenis kelamin berjumlah 4.327 orang yang terdiri dari jumlah
laki-laki berjumlah 2.181
orang, dan jumlah perempuan berjumlah 2.146 orang. Penduduk menurut
kewarganegaraan WNI laki-laki berjumlah
2.181 orang, dan WNI perempuan berjumlah 2.146 orang. Penduduk menurut agama memeluk agama
Islam berjumlah 4.324 orang, dan Khatolik berjumlah 3 orang. Penduduk menurut golongan umur: 0 – 6
tahun berjumlah 327 orang; 7 -12 tahun berjumlah 405 orang; 13-18 tahun berjumlah 396 orang; 19-24 tahun berjumlah 371 orang;
25-55 tahun 1.966 orang; 56-79 tahun berjumlah 810 orang; dan 80 tahun ke atas berjumlah 52 orang.
Penduduk
yang bekerja berjumlah 2403 dibagi berdasarkan
mata pencaharian terdiri dari: 1)
petani, petani pemilik tanah
berjumlah 347orang, buruh tani
berjumlah 69 orang; 2) nelayan
berjumlah 238 orang, pengusaha sedang atau besar berjumlah 3 orang; 3) pengrajin atau industri kecil
berjumlah 146 orang, buruh industri berjumlah
224orang; 4) buruh bangunan berjumlah 139 orang; 5) buruh pertambangan
berjumlah 7 orang; 6) pedagang berjumlah
239 orang; 7) pengangkutan
berjumlah 86 orang; 8) pegawai negeri
sipil berjumlah148 orang; 9) ABRI berjumlah
20 orang; 9) pensiunan (PNS/ABRI) berjumlah 78 orang; 10) aparat desa
berjumlah 18 orang; 11) perawat/ mantri berjumlah 5 orang; 12)
pegawai swastaberjumlah 146 orang; dan 13) lain-lain berjumlah 490 orang
Jumlah
penduduk desa Sirnoboyo yang
berjumlah 4.327 orang dapat kita kelompokan menurut pendidikan dikelompokan
menjadi: 1) belum sekolah usia 0-6 tahun berjumlah
327 orang, 2) tidak tamat sekolah dasar
berjumlah 132 orang, 3) tamat SD atau
sederajat berjumlah 879 orang, 4)
tamat SLTP atau sederajat berjumlah
583orang, 5) tamat SLTA atau sederajat berjumlah 1.115 orang, 6) tamat akademi atau sederajat berjumlah 238 orang,
7) tamat perguruan tinggi berjumlah
74 orang; 8) buta huruf berjumlah 55 orang, dan 9) masih sekolah SD, SMP, SMA,
PT berjumlah 924
Jumlah
Pencari Kerja berjumlah 64 orang pencari kerja laki-laki berjumlah 30 orang,
dan pencarai kerja perempuan berjumlah 34 orang.
C.
METODE
PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian
masyarakat di desa Sirnoboyo dengan melakukan pembahahasan bersama-sama antara
LPMD, Pemerintahan Desa, Ketua Dusun, bapak Rt, dan Anggota BPD yang berjumlah
10 orang. Waktu pelaksanaannya setelah
Raperdes diserahkan oleh pemerintah Desa. Metoed pelaksanaannya dengan
menggunakan dengar pendapat dari warga masyarakat yang terdiri dari tokoh
masyarakat, ketua rt, ketua lingkungan dan anggota BPD untuk memberikan masukan
terhadap RPJMDES 2013-2018..
D.
TUJUAN
KEGIATAN
Tujuan dari kegiatan pengabdian
masyarakat Pembuatan Peraturan
Desa Tentag Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDES) Sirnoboyo 2013-2018
adalah:
1.
Mewujudkan tugas dan wewenang BPD dengan
sebaik-baiknya.
2.
Membuat peraturan bersama dengan Pemerintahan Desa
khususnya dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa Sirnoboyo 2013-2018
3.
Membuat suatu pijakan dalam megambill kebijaksanaan
dalam pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun di desa Sirnoboyo
4.
Sebagai srana untuk mewujudkan visi dan misi desa
Sirnoboyo 2013-2018.
E. TEMPAT
KEGIATAN
Tempat kegiatan pengabdian masyarakat Pembuatan Peraturan Desa Tentag Rencana
Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDES)
Sirnoboyo 2013-2018 di Desa Sirnoboyo
F.
JADWAL KEGIATAN
Waktu kegiatan
pengabdian masyarakat Pembuatan Peraturan Desa Tentag Rencana Pembangunan
jangka Menengah Desa (RPJMDES) Sirnoboyo 2013-2018 Pada Bulan Desember 2013 dan
Januari 2014
G. PELAKSANAAN KEGIATAN
Melihat Rencana Kegiatan
pembangunan sebelum tahun 2013 dengan mengadakan rapat intern BPD.
Setelah itu memberikan masukan kepada Pemerintahan desa lewat LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dimasukkan program-program yang
perlu di cantumkan lagi pada pRPJMDes 2013-2018.
Rapat tanggal 14 desember 2013 yang mengundang tokoh
masyarakat, RT, Kepala Dusun, Parangkat Desa, Anggota BPD, Pihak Kecamatan,
Kepala Sekolah SD, dan Tk serta Tokoh masyarakat desa untuk memberikan evaluasi
dan masukan terhadap Rencana RPMJDes 2013-2018. Berdasarkan pertemuan sarasehan
tersebut banyak sekali masukan tentang pemangunan yang sebelumnya tidak ada
diusulkan oleh peserta rapat.
Merevisi draf RPJMDes bersama-sama antara BPD, Pemerinthan Desa,
dan LPMDes. Setelah drafnya seelesai
maka tanggal 6 Januari dilakukan pertemuan untuk mengesahkan Rancangan
peraturan Desa tentang RPJMDes Desa Sirnoboyo 2013-2018 menjadi Peraturan Desa
Sirnoboyo RPJMDes 2013-2018 yang selanjutnya dikirim ke Pemerintahan kabupaten
Pacitan untuk ditindaklanjuti diundangkan oleh sekretaris Daerah.
H.
KESIMPULAN
1.
RPJMDES harus dimiliki oleh semua desa khususnya desa Sirnoboyo dalam
menyongsong otomoni yang lebih luas bagi masyarakat desa sebagai perwujudan
dari Undang-Undang Desa yang baru disyahkan bulan Desember 2013.
2.
RPJMDES sebagai acuan pembangunan selama 5 tahun ke depan sehingga tidak
ada program yang tidak berkesinambungan
3.
RPJMDES megandung azas kebersamaan dan pemerataan pembangunan Di Desa
Sirnoboyo
4.
RPMDES sebagai acuan daerah untuk membangun Desa Sirnoboyo karena berisi
skala prioritas pembangunan Desa Sirnoboyo untuk tahun 20113-2018
LAMPIRAN
GAMBAR FOTO KEGIATAN MUSYAWARAH
PEMBANGUNAN DESA
13 DESEMBER 2013
Gambar 1
Gambar 3
Komentar
Posting Komentar