RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA SIRNOBOYO TAHUN 2013-2018


PENGABDIAN MASYARAKAT

 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA SIRNOBOYO
TAHUN 2013-2018



 
AGOES HENDRIYANTO, M. Pd
NIDN:  0719017103

A.  LATAR BELAKANG

Desa merupakan lembaga pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat.  Desa mempunyai arti strategs sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal.  Lokal disini megandung pengertian bahwa tempat tanggal lahir sebagian masyarakat di desa sebagian besar berasal dari desa tersebut, sedangkan pendatang hanya sekitar 10 %. 

Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No. 83, salah satu aturan hukum pada masa kolonial Belanda, memberikan ruang demokrasi yang luas bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing communy) dalam bentuk pengakuan hak-hak kultural desa, sistem pemilihan kepala desa, desentralisasi pemerintahan pada tingkat desa, parlemen desa dan sebagainya.
Reduksi sistematis terhadap kedudukan dan peranan BPD terlihat sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) hal yaitu: (1) tidak ditegaskan kedudukan BPD sebagai parlemen desa; (2) mekanisme peengisian BPD yang semula dalam UU no 22/1999 dipilih berdasarkan mekanisme demokratis, kini dalam UU No 32/2004 ditetapkan dengan musyawarah mufaakat. 
Ditinjau dari sudut aliran pertanggungjawaban (legal accountability) penyelenggaraan pemerintah desa oleh Kepala Desa versi UU No. 32/2004 maupun PP No. 72/2005, terlihat adanya tarikan ke atas dalam hal ini pemerintahan lebih di atas.  Hal ini bisa terlihat bahwa dalam PP tersebut di ataspasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota.  Tanggung jawab Kepala Desa kepada BPD hanya dalam bentuk penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban, dan kepada masyarakat hanya menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian dari pemerintahan desa  bersama dengan kepala desa menyelenggarakan jalannya pemerintahan di desa.  BPD merupakan mitra dari pemerintah desa bukan sebagai pengawas dari pemerintah desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa berasma Kepala Desa, manampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempuyai tugas dan wewenang: 1) membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa; 3) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 4) membentuk panitian Pemilihan Kepala Desa;  5) menggali, menampung, menghimpun, meruuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 6) menyususn tata tertib BPD.  Selain itu BPD mempunyai hak: 1) meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; 2) menyatakan pendapat; 3) mengajukan Rancangan Peraturan Desa; 4) mengajukan pertanyaan; 5) menyampaikan usul dan pendapat; 6) memilih dan dipilih; dan 7) memperoleh tunjangan.
BPD  Desa Sirnoboyo yang merupakan lembaga perwakilan di Desa yang menampung aspirasi masyarakat  anggotanya merupakan perwakilan dari tiap dusun yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. Berdasarkan data penduduk Desa Sirnoboyo dengan jumlah penduduk lebih dari 2.501 Jiwa, anggota BPD terdiri dari 11 (sebelas) orang. Kegiatan yang dilakukan BPD membuat dan merencanakan Rancangan Anggaran Belanja Desa, dan Anggaran Perubahan Belanja Desa. Membahas Laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, rapat intern BPD membahas aspirasi masyarakat.
Kegiatan pengabdian masyarakat untuk tahun 2012-2013 kebetulan masa habis jabatan Kepala Desa Sirnoboyo dan BPD pada bulan April 2013, maka kegiatan BPD terfokus pada pembentukan Panitia Pilkades yang merupakan tanggungjawab dari BPD.  Selain itu kegiatan yang dilakukan BPD selama 1 tahun yaitu tahun 2013 hanya berpusat pada tugas dan wewenang dari BPD oleh karena itu pelaksanaan kegiatannya tidak akan menyimpang dari UU No. 32/2004.

B.     KONDISI GEOGRAFIS DESA
. Desa Sirnoboyo Ketinggian wilayahnya: 4-5 m   dpl permukaan air laut. Suhu maksimum  32°C  dan suhu minimum  28°C .  Jarak kantor desa Sirnoboyo ke  kecamatan berjarak 3,5 km, ke kabupaten berjarak  2,25 km, ke ibukota propinsi berjarak 271 km.  Curah hujan jumlah hari dengan curah hujan 3  hari terbanyak, banyaknya curah hujan: 2,478 mm/thn.  Bentuk Wilayah datar sampai berombak meliputi wilayah 100 %.
Luas wilayah desa Sirnoboyo 163,195 ha yang terdiri dari: 1) tanah sawah, irigasi setengah teknis seluas 40.653 ha,  tadah hujan / sawah rendengan seluas 26,614 ha; 2) tanah kering pekarangan/ bangunan/ emplasement seluas 63,340 ha, tegal/ kebun seluas 19,451 ha.
         Wilayah  desa Sirnoboyo terdiri dari 4 lingkungan atau dusun, empat Rukun warga, dan 22 rukun tetangga (RT). Banyaknya rumah penduduk  berjumlah 1101 buah dengan dibagi menurut sifat dan bahan bangunannya: 1) permanen, dinding terbuat dari batu/gedung berjumlah 852 buah, 2) semi permanen, dinding terbuat dari sebagianbatu/gedung berjumlah 208 buah, 3) dinding terbuat dari bambu/lainnyaberjumlah 17 buah, dan rumah panggung berjumlah 24                      buah.
Rumah menurut tipenya dapat dibagi menjadi tiga yaitu: tipe A berjumlah 377 buah, tipe B  berjumlah 615 buah, dan tipe C berjumlah109           buah. Poliklinik  atau Balai Pengobatan  berjumlah satu unit dengan pengunjung yang sakit                        112 orang per tahun dengan perincian bulan januari sampai dengan bulan Juni berjumlah 57 orang, dan  bulan Juli  sampai dengan bulan Desember berjumlah 55  orang.
Jumlah kepala keluarga berjumlah 1226 KK. Penduduk menurut jenis kelamin berjumlah 4.327 orang yang terdiri dari jumlah laki-laki berjumlah 2.181                     orang, dan jumlah perempuan berjumlah 2.146 orang. Penduduk menurut kewarganegaraan  WNI laki-laki berjumlah 2.181 orang, dan WNI perempuan berjumlah       2.146   orang. Penduduk menurut agama memeluk agama Islam berjumlah 4.324 orang, dan Khatolik berjumlah 3  orang. Penduduk menurut golongan umur: 0 – 6 tahun berjumlah 327 orang;  7 -12 tahun berjumlah 405 orang;  13-18 tahun berjumlah 396 orang;  19-24 tahun berjumlah 371  orang;  25-55 tahun 1.966 orang; 56-79 tahun berjumlah 810 orang; dan 80    tahun ke atas berjumlah  52 orang.
              Penduduk yang bekerja berjumlah 2403 dibagi berdasarkan  mata pencaharian terdiri dari: 1)  petani, petani pemilik tanah   berjumlah 347orang,  buruh tani berjumlah  69 orang; 2) nelayan berjumlah  238 orang,  pengusaha sedang  atau besar berjumlah  3 orang; 3) pengrajin atau industri kecil berjumlah 146 orang, buruh industri berjumlah      224orang; 4) buruh bangunan berjumlah 139 orang; 5) buruh pertambangan berjumlah  7 orang; 6) pedagang berjumlah 239 orang;  7) pengangkutan berjumlah  86 orang; 8) pegawai negeri sipil berjumlah148 orang; 9) ABRI berjumlah  20 orang; 9) pensiunan (PNS/ABRI) berjumlah 78 orang; 10) aparat desa berjumlah 18 orang; 11) perawat/ mantri berjumlah  5 orang; 12)  pegawai swastaberjumlah 146 orang; dan 13) lain-lain berjumlah 490      orang
Jumlah  penduduk  desa Sirnoboyo yang berjumlah 4.327 orang dapat kita kelompokan menurut pendidikan dikelompokan menjadi:  1) belum sekolah usia 0-6  tahun   berjumlah 327 orang, 2)  tidak tamat sekolah dasar berjumlah 132 orang, 3) tamat SD atau sederajat berjumlah 879       orang, 4) tamat SLTP atau sederajat   berjumlah 583orang, 5) tamat SLTA atau sederajat                                    berjumlah 1.115 orang,  6) tamat akademi atau sederajat  berjumlah 238 orang, 7) tamat perguruan tinggi               berjumlah 74 orang; 8) buta huruf berjumlah 55 orang, dan 9) masih sekolah SD, SMP, SMA, PT berjumlah 924
                  Jumlah Pencari Kerja berjumlah 64 orang pencari kerja laki-laki berjumlah 30 orang, dan pencarai kerja perempuan berjumlah 34 orang.                                             
C.       METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di desa Sirnoboyo dengan melakukan pembahahasan bersama-sama antara LPMD, Pemerintahan Desa, Ketua Dusun, bapak Rt, dan Anggota BPD yang berjumlah 10 orang.  Waktu pelaksanaannya setelah Raperdes diserahkan oleh pemerintah Desa. Metoed pelaksanaannya dengan menggunakan dengar pendapat dari warga masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, ketua rt, ketua lingkungan dan anggota BPD untuk memberikan masukan terhadap RPJMDES 2013-2018..

D.    TUJUAN KEGIATAN
Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat Pembuatan Peraturan Desa Tentag Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDES) Sirnoboyo 2013-2018
adalah:
1.      Mewujudkan tugas dan wewenang BPD dengan sebaik-baiknya.
2.      Membuat peraturan bersama dengan Pemerintahan Desa khususnya dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa Sirnoboyo 2013-2018
3.      Membuat suatu pijakan dalam megambill kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun di desa Sirnoboyo
4.      Sebagai srana untuk mewujudkan visi dan misi desa Sirnoboyo 2013-2018.
E. TEMPAT KEGIATAN
Tempat  kegiatan pengabdian masyarakat Pembuatan Peraturan Desa Tentag Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDES) Sirnoboyo 2013-2018 di Desa Sirnoboyo

F.     JADWAL KEGIATAN
Waktu  kegiatan pengabdian masyarakat Pembuatan Peraturan Desa Tentag Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa (RPJMDES) Sirnoboyo 2013-2018 Pada Bulan Desember 2013 dan Januari 2014

G.    PELAKSANAAN KEGIATAN
Melihat Rencana Kegiatan  pembangunan sebelum tahun 2013 dengan mengadakan rapat intern  BPD.  Setelah itu memberikan masukan kepada Pemerintahan desa lewat LPMD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk dimasukkan program-program yang perlu di cantumkan lagi pada pRPJMDes 2013-2018.
Rapat tanggal 14 desember 2013 yang mengundang tokoh masyarakat, RT, Kepala Dusun, Parangkat Desa, Anggota BPD, Pihak Kecamatan, Kepala Sekolah SD, dan Tk serta Tokoh masyarakat desa untuk memberikan evaluasi dan masukan terhadap Rencana RPMJDes 2013-2018. Berdasarkan pertemuan sarasehan tersebut banyak sekali masukan tentang pemangunan yang sebelumnya tidak ada diusulkan oleh peserta rapat.
Merevisi draf RPJMDes bersama-sama antara BPD, Pemerinthan Desa, dan LPMDes.  Setelah drafnya seelesai maka tanggal 6 Januari dilakukan pertemuan untuk mengesahkan Rancangan peraturan Desa tentang RPJMDes Desa Sirnoboyo 2013-2018 menjadi Peraturan Desa Sirnoboyo RPJMDes 2013-2018 yang selanjutnya dikirim ke Pemerintahan kabupaten Pacitan untuk ditindaklanjuti diundangkan oleh sekretaris Daerah.

H.    KESIMPULAN
1.      RPJMDES harus dimiliki oleh semua desa khususnya desa Sirnoboyo dalam menyongsong otomoni yang lebih luas bagi masyarakat desa sebagai perwujudan dari Undang-Undang Desa yang baru disyahkan bulan Desember 2013.
2.      RPJMDES sebagai acuan pembangunan selama 5 tahun ke depan sehingga tidak ada program yang tidak berkesinambungan
3.      RPJMDES megandung azas kebersamaan dan pemerataan pembangunan Di Desa Sirnoboyo
4.      RPMDES sebagai acuan daerah untuk membangun Desa Sirnoboyo karena berisi skala prioritas pembangunan Desa Sirnoboyo untuk tahun 20113-2018



LAMPIRAN


GAMBAR FOTO KEGIATAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DESA
13 DESEMBER 2013
Description: D:\foto\BPD.jpg
Gambar 1

Description: D:\foto\Foto-0013.jpg

Description: D:\foto\Foto-0014.jpg


Gambar 3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

32 HARI KETHEK OGLENG DI ISSEH

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS