RANCANGAN PERATURAN DESA SIRNOBOYO KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN NOMOR …… TAHUN 2013 TENTANG DESA TANGGUH BENCANA
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
DESA
SIRNOBOYO
Alamat : Jl. KA. Petung No. 62 Pacitan Telp ( 0357 ) - 884793
RANCANGAN PERATURAN DESA SIRNOBOYO
KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN
NOMOR …… TAHUN 2013
TENTANG
DESA TANGGUH BENCANA
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIRNOBOYO,
Menimbang : bahwa dalam rangka
menumbuh kembangkan kesiapan masyarakat
guna
menghadapi bencana dan meningkatkan kemampuan
masyarakat
untuk mengurangi
resiko bencana
serta memiliki ketahanan dan
kekuatan
untuk
membangun kembali kehidupannya setelah terkena
dampak bencana, maka perlu
menetapkan Peraturan Desa
tentang
Desa
Tangguh Bencana.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
(
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4437 )
sebagaimana
telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor
12
Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437
);
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
5. Peraturan Presiden
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan
Bencana;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 46 Tahun
2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
9. Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Desa/ Kelurahan Tangguh
Bencana;
10. Peraturan Desa
Sirnoboyo Nomor 08 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Tahun
2013-
2018.
Dengan
Persetujuan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SIRNOBOYO
Dan
KEPALA DESA SIRNOBOYO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA SIRNOBOYO KECAMATAN
PACITAN KABUPATEN PACITAN TENTANG DESA TANGGUH
BENCANA.
B
A B I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Pacitan;
2.
Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan;
3.
Bupati adalah Bupati Pacitan;
4.
Camat adalah Camat Pacitan;
5.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
6.
Pemerintahan Desa adalah
Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
KECAMATAN PACITAN
DESA
SIRNOBOYO
Alamat : Jl. KA. Petung No. 62 Pacitan Telp ( 0357 ) - 884793
PERATURAN DESA SIRNOBOYO
KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN
. NOMOR 09 TAHUN 2013
TENTANG
DESA TANGGUH BENCANA
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIRNOBOYO,
Menimbang : bahwa dalam rangka
menumbuh kembangkan kesiapan
masyarakat
guna
menghadapi bencana dan meningkatkan
kemampuan masyarakat
untuk mengurangi resiko
bencana serta memiliki
ketahanan dan
kekuatan untuk membangun
kembali kehidupannya setelah terkena
dampak bencana, maka
perlu menetapkan Peraturan Desa
tentang
Desa
Tangguh Bencana.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
(
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4437 )
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang
Nomor
12 Tahun 2008 (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437
);
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4. Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
5.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008 tentang
Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
7.
Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
1 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
9. Peraturan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Desa/ Kelurahan Tangguh
Bencana;
10.
Peraturan Desa Sirnoboyo Nomor 08 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM-Desa ) Tahun
2013-
2018.
Dengan
Persetujuan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SIRNOBOYO
Dan
KEPALA DESA SIRNOBOYO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN
DESA SIRNOBOYO KECAMATAN
PACITAN
KABUPATEN PACITAN TENTANG DESA
TANGGUH
BENCANA.
B
A B I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Pacitan;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Daerah Kabupaten Pacitan;
3.
Bupati adalah Bupati Pacitan;
4.
Camat adalah Camat Pacitan;
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/ atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
6.
Pemerintahan Desa adalah
Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
7.
Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa;
8.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
9.
Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alasm dan atau faktor
non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
dampak psikologis;
10.
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BADAN PENANGGULANGAN BENCANA
DAERAH (BPBD) adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan
tugas dan fungsi penanggulangan bencana;
11.
Forum
Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Desa Sirnoboyo adalah wadah yang menyatukan
elemen-elemen Masyarakat (
Lembaga Pemerintah Desa dan Kelompok Organisasi Masyarakat ) yang bergerak
dalam mendukung upaya-upaya pengurangan resiko bencana di Wilayah Desa
Sirnoboyo;
12.
Forum
Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Tingkat Dusun seDesa Sirnoboyo adalah wadah yang
menyatukan elemen-elemen Masyarakat ( Lembaga Pemerintah Desa dan Kelompok
Organisasi Masyarakat ) yang bergerak dalam mendukung upaya-upaya pengurangan
resiko bencana di Wilayah Dusun seDesa Sirnoboyo.
B
A B II
PEMBENTUKAN
Pasal
2
Dengan Peraturan
Desa ini dibentuk Desa Tangguh Bencana yang Susunan Organisasinya terdiri dari:
Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Desa Sirnoboyo dan Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Tingkat Dusun se-Desa Sirnoboyo.
B
A B III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal
3
(1)
Forum
Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Desa Sirnoboyo berkedudukan di Desa, Susunan Pengurus terdiri dari Dewan Penasehat
dan Dewan Pengurus, Dewan Penasehat diketuai oleh Kepala Desa dan Dewan
Pengurus diketuai oleh Kepala Urusan Kesra Desa;
(2)
Forum
Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Tingkat Dusun se-Desa Sirnoboyo berkedudukan
di Dusun. Susunan Pengurus terdiri dari Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
Dewan Penasehat diketuai oleh Kepala Dusun atau Tokoh Masyarakat dan Dewan
Pengurus diketuai oleh Tokoh Masyarakat
Pasal
4
(1)
Forum Pengurangan
Resiko Bencana ( PRB ) Desa Sirnoboyo dan Forum Pengurangan Resiko Bencana (
PRB ) Tingkat Dusun seDesa Sirnoboyo mempunyai tugas :
a. Menyusun, menetapkan dan
menginformasikan peta rawan
bencana;
b.
Mengkoordinasikan
upaya bersama untuk mengurangi resiko bencana;
c.
Menyusun rencana
kerja yang berorientasi hasil dan selaras dengan kerangka aksi pengurangan
resiko bencana;
d.
Mencatat dan
melaporkan aksi-aksi pengurangan bencana;
e.
Menyusun dan
menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada pasal 4
ayat (1), Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Desa
Sirnoboyo dan Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Tingkat Dusun seDesa
Sirnoboyo menyelenggarakan fungsi :
a. Sebagai
mitra Pemerintah dalam penyusunan Rencana
Aksi
Daerah Pengurangan Resiko Bencana ( RAD
PRB ),
pengembangan kapasitas,
pemberdayaan Masyarakat,
bantuan kemanusiaan, pembangunan berkelanjutan,
pembangunan yang
bertugas disektor publik,
penanggulangan bencana, pengurangan resiko bencana
dan pendidikan;
b. Pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana secara terencana, terpadu dan
menyeluruh.
B A B IV
ORGANISASI
Bagian pertama
Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan Organisasi Desa Tangguh Bencana terdiri
dari :
a. Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Desa
Sirnoboyo;
b. Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB )
Tingkat Dusun seDesa
Sirnoboyo
Pasal 6
Forum Pengurangan
Resiko Bencana ( PRB ) Desa Sirnoboyo
dan Forum
Pengurangan
Resiko Bencana ( PRB ) Tingkat Dusun seDesa
Sirnoboyo
sebagaimana
tercantum pada pasal 5 terdiri atas :
a. Dewan Penasehat
b. Dewan
Pengurus
Bagian Kedua
Dewan Penasehat
Pasal 7
Susunan Dewan Penasehat
sebagaimana tercantum pada pasal 6 huruf a terdiri dari 1 ( satu ) orang Ketua ( Kepala Desa ) dan 2 (
dua ) orang
Anggota ( Tokoh
Masyarakat atau Ketua BPD atau Ketua Lembaga Desa )
Bagian Ketiga
Dewan Pengurus
Pasal 8
(1) Susunan
Dewan Pengurus sebagaimana tercantum pada pasal 6 huruf b
terdiri dari
:
a. Ketua
b.
Sekretaris
c. Bendahara
d. Koordinator Bidang Pencegahan dan Mitigasi
e.
Koordinasi Bidang Kesiapsiagaan
f.
Koordinasi Bidang Hubungan Luar
(2) Koordinator
bidang sebagaimana tercantum
pada pasal 8 ayat (1)
huruf d,
e dan f terdiri dari Ketua dan anggota;
(3) Kepengurusan sebagaimana tercantum pada pasal 6 diambil dari unsur
Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita,
Tokoh Agama, para Relawan dan Ketua RT/RW seDesa Sirnoboyo;
(4) Pengurus Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Desa
Sirnoboyo dan Forum Pengurangan
Resiko Bencana ( PRB )
Tingkat Dusun seDesa
Sirnoboyo sebagaimana tercantum pada pasal 6 diangkat dengan
Surat Keputusan Kepala Desa.
Bagian
Keempat
Masa
Bhakti
Pasal 9
Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Desa
Sirnoboyo dan Forum
Pengurangan
Resiko Bencana ( PRB )
Tingkat Dusun seDesa
Sirnoboyo
Sebagaimana tercantum pada pasal 6 mempunyai
masa bhakti 5 ( lima )
tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa periode
berikutnya.
B A B V
TATA KERJA
Pasal 10
Forum Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ) Desa
Sirnoboyo dan Forum
Pengurangan
Resiko Bencana ( PRB )
Tingkat Dusun seDesa
Sirnoboyo
Sebagaimana tercantum pada pasal 6 dalam
melaksanakan tugas menerapkan
prinsip koordinasi.
B A B VI
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Forum Pengurangan Resiko
Bencana ( PRB ) Desa Sirnoboyo dan Forum Pengurangan
Resiko Bencana
( PRB ) Tingkat
Dusun seDesa Sirnoboyo dibebankan kepada
Anggaran
Pendapatan dan
Belanja Desa Sirnoboyo
dan sumber dana lainnya yang
tidak mengikat.
B A B VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap Orang dapat mengetahuinya, memerintahkan penyebarluasan
Peraturan Desa ini dengan dimuat dalam Berita Daerah.
Ditetapkan di Desa Sirnoboyo
Pada Tanggal 31 Desember 2013
KEPALA DESA SIRNOBOYO
A
R I F I N
Komentar
Posting Komentar