PENDAMPING DESA 2015

PENDAMPING DESA Gambaran Pekerjaan : Tugas Pendamping Desa, meliputi: Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa; Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru; Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi: Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa. Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa. Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa. Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi: Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa Persyaratan Pencari Kerja : WNI Bertakwa Kepada Tuhan YME Pendidikan min S1 Usia maksimal 40 tahun. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Desa di Kabupaten tempat seleksi. Berkas Lamaran : Surat Lamaran CV/ Riwayat Hidup Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ijazah Terakhir Sertifikat Tata Cara Pendaftaran : Diharapkan bagi para pencari kerja yang berminat dengan lowongan kerja Kemendesa terbaru bulan Agustus 2015 diatas dan merasa memenuhi seluruh kebutuhan yang dipersyaratkan untuk dapat segera melengkapi berkas lamaran kerja meliputi surat lamaran kerja, CV, dan berkas pelengkap lamaran kerja lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas kemudian harap silahkan mengikuti tata cara pendaftaran yang ditentukan oleh perusahaan yaitu via pendaftaran ONLINE ke alamat : http://pendamping.kemendesa.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

32 HARI KETHEK OGLENG DI ISSEH

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS