Standar Pelayanan Badan Permusyawaratan Desa Sirnoboyo Pacitan 2015

BPD DESA SIRNOBOYO


  1. Berdasarkan hasil rapat tanggal 5 Juli 2015 jam 20.00 WIB memutuskan sebagai berikut:
  2. Untuk pelayanan pengesahan bentuk apapun maksimal 3 hari kerja, BPD melakukan sidak di lokasi kegiatan untuk membuktikan keberadaan kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur yang baik. Untuk mengantisipasi permintaan tandatangan pengesahan SPJ yang mencantumkan BPD di Berita Acara.
  3. Untuk sementara waktu rapat  BPD sebelum kantor BPD jadi keliling rumah anggota BPD.
  4. Bagi anggota BPD yang belum aktif akan dilakukan verifikasi kembali kesediaan anggota BPD.  Jika tidak bersedia akan diganti.
  5. Peran BPD Desa Sirnoboyo dalam setiap Kegiatan di Desa akan ditingkatkan terkait dengan semakin besarnya jumlah Anggaran yang dikelola oleh Desa.
  6. Mohon kepada semua lembaga di Desa Sirnoboyo untuk mengundang BPD minmal 3 unsur yang ada di BPD jangan hanya ketuanya saja.  Hal ini disebabkan karena BPD mempunyai tugas dan wewenang : a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa; g. menyusun tata tertib BPD;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG