BPD DESA SIRNOBOYO 2015: KEMANDIRIAN UNTUK OPTIMALISASI KEGIATAN

BPD DESA SIRNOBOYO 2015
Dasar hukum:
Untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat desa Sirnoboyo kami sebagai ketua BPD dan anggota walaupun belum pernah dilakukan sosialisasi dan pelatihan dan belum disentuh dalam kegiatan di Kabupaten Pacitan dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan kami hanya meraba-raba sendiri. Walupun sebenarnya tunjangan kami telah dinaikkan untuk tahun ini kami mengucapkan terima kasih.  Berdasarkan hal tersebut kami berusaha dengan kemampuan yang kami miliki untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Mohon dipertimbangkan untuk pelatihan BPD seluruh Pacitan dengan dana mandiri dri Desa Pemerintahan kesulitan anggaran.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
 
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:
 Badan Permusyawaratan Desa berhak:
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG