RAWAN DIKORUPSI ALOKASI DANA DESA

Sejak disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa boleh jadi mendapat angin segar. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) akan mencairkan dana desa sebesar Rp 20 triliun yang disalurkan untuk 74.053 ribu desa se-Indonesia. Rencananya, dana tersebut akan dicairkan pada sekitar April mendatang, untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik.

Penggunaan dana tersebut harus selaras dengan rencana pembanguan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah setempat. Setiap desa di Indonesia setidaknya akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi dana desa dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
Berapa pun anggaran yang diterima desa, kita berharap dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semua penggunaan dana desa akan dilakukan audit langsung Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Karena itu, para kepala desa agar menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait kasus penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah, pemerintah harus membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kades di Indonesia. Kebijakan itu harus diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
Selain itu, pengawasan dari berbagai media dan masyarakat harus mengontrol serta mengawasi dana desa yang apabila nanti dikucurkan pada bulan april mendatang. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, maka diharapkan tidak adanya praktik korupsi yang menganggu pencairan dana desa yang ditujukan kemajuan dan kesejahteraan untuk masyarakat desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG