BPD Desa Sirnoboyo: HARAPAN DAN PENGHARAPAN PADA PEMERINTAH KAB.PACITAN

Pengadaan barang inilah yang menjadi titik rawan terjadi permasalahan hukum.  Selain itu juga Lembaga yang ada di Desa seperti BPD sampai sekarang ini belum pernah mendapatkan perhatian dalam pembinaan baik dari tingkat propinsi Jatim maupun kabupaten Pacitan.  Untuk itu kami sebagai 
Ketua BPD desa Sirnoboyo Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan untuk sekali lagi memohon dengan sangat untuk teman-teman BPD seluruh Kabupaten Pacitan untuk diberi pelatihan seperti halnya dengan Kepala Desa atau Perangat lainnya.  Hal ini guna meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang sebentar lagi akan dicairkan pada pertengahan April ini.
Selain itu, ia juga khawatir desa tak maksimal menyerap dana itu, karena potensi sumber daya manusia di tiap-tiap desa tidaklah sama. Terkait hal itu, ketidakmaksimalan penyerapan dana tersebut kerap terjadi lantaran kesalahan administrasi, seperti misalnya dalam hal pembuatan Surat
Pertanggung Jawaban (SPJ). Selain itu juga SPJ kepala desa sering dibuat terlambat yaitu pada bulan Pebruari padahal penggunaan anggarannya tahun yang lalu.  Untuk SPJ banyak kepala desa yang tidak membuat dan tidak ada teguran yang sifatnya pembinaan.   Kami berharap Pemkab Pacitan melalui camat bisa memberikan pembinaan secara intensif kepada anggota BPD seluruh kabupaten Pacitan, terutama pembinaan dalam rangka peningkatan kualitas melek teknologi. Untuk itu jangan ada lagi alasan tidak ada dana untuk itu.  Kalau itu hanya dijadikan alasan maka selamanya kami sebagai anggota BPD tidak pernah mendapatkan pelatihan sehingga teman BPD tidak bisa secara meksimal untuk melakukan fungsinya.

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2014, Dana Desa yang bersumber dari APBN dicairkan dalam tiga termin dengan sistem pembagian 40% di termin pertama dan kedua dan 60% di termin ketiga.
“Jadi tidak dalam satu kali pencairan,” katanya.
Terkait dengan munculnya kekhawatiran desa tak mampu mengelola dan menyerap dana itu secara maksimal, Heru mengatakan kebijakan pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan dana tersebut seharusnya 70% menyentuh pada pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu secara perlahan justru dana tersebut akan dipakai untuk memberdayakan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG