BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HARUS DIFUNGSIKAN: JANGAN HANYA JADI ALAT LEGALITAS PACITAN JATIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pembangunan perekonomian desa telah lama menjadi sebuah pekerjaan rumah yang harus terpecahkan untuk mendobrak kebuntuan pergerakan dan pertumbuhan kemakmuran desa-desa di Indonesia. Potensi desa dianggap sudah dapat digunakan sebagai amunisi untuk menggerakkan roda perekonomian desa dalam tahapan-tahapan periode tertentu.

“BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah solusi paling benar untuk mengelola seluruh transaksi ekonomi desa baik internal ataupun eksternal,” kata Marwan, Minggu (1/2/2015).
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp20  triliun, atau naik Rp 11,9 triliun dari alokasi sebelumnya yang Rp 9,1 triliun. Sekitar 74 ribu desa akan mendapat alokasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp300 juta sesuai kondisi geografis, demografis, dan sosial ekonomi desa tersebut. Selain dana desa (DD) dari pusat (APBN), desa juga mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dari kabupaten.
Karena itu, Marwan mendorong agar dana desa diprioritaskan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan desa-desa yang telah memiliki BUMDes agar dana desa dijadikan tambahan modal kerja. Selain desa tertinggal yang jumlahnya sekitar 33 ribu, ada 40 ribu desa yang harus didorong membentuk atau mengembangkan BUMDes dengan menggunakan dana desa.
“Saya ingin 20 sampai 40 ribu BUMDes terbentuk tahun ini,” ujarnya.
Politisi PKB ini menjelaskan, sistem perekonomian desa perlu digerakkan dengan prinsip pengelolaan bisnis secara profesional dengan menekankan pada pemerataan kemakmuran warga desa dengan seimbang.
“Desa memerlukan keberadaan organisasi yang mengatur keseluruhan transaksi sehingga semua resources yang ada dapat dimanfaatkan secara tepat untuk menghasilkan pendapatan yang besar dan kemanfaatan bagi warga desa,” ujarnya.
BUMDes ini diharapkan Marwan bisa dikelola dengan sistem manajemen modern berbasis IT Platform yang mempermudah bagi desa untuk untuk melakukan pendataan terhadap semua potensi bisnis, baik potensi pasar internal desa ataupun potensi pasar luar desa.
“Termasuk mengatur semua transaksi, keanggotaan, logistik, store, delivery, dan interkoneksi dengan pasar virtual yang berskala nasional bahkan internasional. Dengan demikian, BUMDes berperan penting dalam memasarkan produk-produk pertanian, perikanan, ataupun produk industri rumahan untuk pasar lokal desa dan pasar luar desa yang lebih luas,” katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG