Apa keistimewaan UU 6/2014 ini dibandingkan undang-undang terdahulu yang mengatur tentang desa?

Apa keistimewaan UU 6/2014 ini dibandingkan undang-undang terdahulu yang mengatur tentang desa?
Pertama, jabatan kepala desa diperpanjang selama 6 tahun. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kedua, kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulannya. Ketiga, adanya kewenangan tambahan bagi kepala desa untuk mengatur pendapatan dari desa. Keempat, lembaga desa diberikan kewenangan mengawasi kinerja kepala desa. Kelima, tiap desa akan mendapatkan kucuran dana dari APBN (alokasi dana desa) berkisar Rp 1,4 milyar/tahun/desa. Untuk yang terakhir ini menarik dicermati, di mana sebelumnya, desa belum pernah mendapatkan porsi anggaran dari APBN.

Jika berkaca pada era otonomi daerah sekarang, sebanyak 525 kepala daerah terjerat kasus korupsi akibat penyelewengan keuangan negara. Jika desa memperoleh dana milyaran dalam setahun, bukan hal yang mustahil jika di kemudian hari, banyak kepala desa yang berurusan dengan hukum karena telah merugikan keuangan negara. Praktik korupsi pun dikhawatirkan akan berpindah dari kota ke desa.
Di berbagai daerah di Indonesia, masih banyak kepala desa yang tingkat pendidikannya hanya sampai pada sekolah menengah tingkat pertama. Peraturan daerah Kabupaten/Kotanya masih memberikan peluang kepada masyarakat untuk mencalonkan sebagai kepala desa dengan tingkat pendidikan minimal sekolah menengah pertama. Apalagi di daerah terpencil, sangat sulit untuk mencari orang yang berpendidikan sarjana. Masih minimnya tingkat pendidikan kepala desa/aparatur desa untuk mampu mengelola dana yang demikian besar tersebut menjadi catatan penting agar penggunaan dana ADD tersebut mendapat kawalan dari berbagai elemen baik dari masyarakat maupun dari pemerintah.
Untuk itulah, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan ADD ini, agar dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, yaitu meningkatkan pembangunan di desa.
Mengingat Keuangan Desa yang semakin kuat pada era sekarang, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dituntut agar lebih akuntabel, yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa, dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. Adanya kewenangan tambahan bagi Badan Permusyawaratan Desa untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, harus dijalankan sungguh-sungguh oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai penjelmaan dari masyarakat desa, terutama dalam hal penggunaan keuangan desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.
Di sisi lain, transparansi penggunaan ADD harus benar-benar dijalankan. Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan ADD. Dengan demikian penggunaan ADD bisa diawasi oleh masyarakat, agar ADD tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa.
Agar penyelenggaraan pemerintahan di desa berjalan lancar, pemerintah perlu melakukan pembinaan serta pengawasan jalannya pemerintahan di desa. Pemerintah bisa mendelegasikan pembinaan dan pengawasannya kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Pembinaan dan Pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, melakukan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Karena dana yang dikelola begitu besar, maka penting bagi kepala desa untuk membekali diri dengan keterampilan mengelola keuangan, membuat pembukuan yang baik, akuntabel dan transparan. Mampukah kepala desa menjawab tantangan tersebut?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG