Mencermati RPP Dana Desa Kemenkeu

Mencermati RPP Dana Desa Kemenkeu

Pada UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam Bagian Keuangan Desa  (pasal 71 – 77).
Disebutkan  sumber pendapatan desa salah satunya adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( ADD APBN )  ini adalah dalam rangka  mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.

ADD APBN adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

ADD APBN ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap dan dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

Catatan dan atau pertanyaan RPP tentang DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA yang dipublish oleh Dirjen Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan pada tanggal 16 juni 2014, rasa perlu juga dibuat.

Beberapa pertanyaan dan pernyataan ini saya buat atas permintaan salah satu teman yang berkirim harapan melalui BB Persaudaraan Indonesia ( 325E1FC6 / PIN BB ). Dan pertanyaan pernyataan ini mungkin ada karena keterbatasan pemahaman saya tentang anggaran sehingga sangat terbuka untuk didiskusikan. Berikut catatan saya :

Alokasi anggaran untuk Dana Desa ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus)dari total Dana Transfer ke Daerah dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Dalam masa transisi, sebelum Dana Desa mencapai 10% (sepuluh perseratus), anggaran Dana Desa dipenuhi melalui realokasi dari Belanja Pusat dari program yang berbasis Desa. Kementerian/lembaga mengajukan anggaran untuk program yang berbasis Desa kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk ditetapkan sebagai sumber Dana Desa. (penjelasan hal 2 ), tanggapan
  • Seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya bahwa agenda Dana Desa sebenarnyabukanlah pengalokasian anggaran tambahan dari alokasi anggaran “atas nama desa”, tetapi negara hanya mengkelompokkan Belanja Negara “atas nama desa” dalam sebuah pagu Anggaran Dana Desa.  
  • Apabila disimulasikan pada APBN 2014, maka Tranfer daerah = 487,9 trilun bila dibagi 72.944 (data permendagri 18 / tahun 2103), maka besan rata rata tiap desa akan menerima 487,8 T x 10 % : 72.944 = Rp. 668.869.269.-

ADD APBN tidak langsung ke desa tetapi masuk ke kabupaten kota dan kemudian ditranfer ke desa (pasal 6 RPP ), tanggapan
  • Sangat dipahami mengingat Indonesia hanya mengenal otonomi sampai tingkat II yaitu Kabupaten Kota.

ADD APBN merupakan bagian dari Anggaran Belanja Pusat nonkementerian/lembaga sebagai pos Anggaran Cadangan Dana Desa yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Desa yang apabila sudah Pagu mendapatkan persetujuan dari DPR maka tidak akan ada perubahan dalam APBNP. Pagu anggaran Cadangan Dana Desa yang diajukan sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari pagu anggaran Dana Transfer ke Daerah. (pasal 8-10), tanggapan :
  • Indikasi positif atas komitmen penganggaran untuk Desa dari Pemerintah.
  • Apakah ADD APBN ini nanati selayaknya DAK atau DAU dalam transfer ke daerah. DAU Desa atau DAK Perdesaan ? mungkin menjadi penting untuk dipahami dalam pengalokasian anggaran.

Pengalokasian ADD APBN ditentukan dengan dasar jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan indeks kemahalan konstruksi yang ditingkat pusat dalam penentuan besaran untuk kabupaten mengikuti data dalam perhitungan DAU.  Untuk perhitungan besaran untuk Desa menggunakan peraturan bupati / walikota (pasal 11-14), tanggapan :
  • Pemerintah desa dan lembaga desa lainnya ( BPD, RT RW dll ) perlu mengetahui dan mengikuti proses penetapan peraturan bupati/ walikota. Penghitungan pembagian tiap desa bisa jadi menjadi rumit dan semoga tidak membuat berlomba lomba meningkatkan angka kemiskinan warganya karena angka kemiskinan menempati porsi penentu 50% dalam penetapan besaran dana desa.
  • Besaran Dana Desa dalam APBD kabupaten/kota  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.

Dalam ham Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, pemantauan dan evaluasi ADD APBN detail dalam hal administratif (pasal 15-28) tanggapan :
  • Perlu peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya bendahara desa.
  • Menilik pada UU Desa yang menyisakan PP tentang sekretaris desa yang telah di PNS kan, maka perlu disinergikan peran PNS (mantan sekdes) untuk menjadi pendamping admintratif keuangan desa serta penggunaan ADD APBN.

Ketentuan peralihan telah menetapkan pagu ADD APBN 2015 (pasal 29-33), tanggapan :
  • Kementerian keuangan sudah cukup tanggap untuk mendorong pelaksaan UU Desa,


Catatan Utama :

Penterjemahan publik (mungkin) berdasar informasi dari para politisi tentang DANA DESA langsung dari APBN ternyata tidak seindah dan sehebat yang disuarakan. Bahwa kemudian menjadi besar masuk ke desa adalah setelah ditambah :
  • Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota  yang paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi daerah.
  • Alokasi dana Desa yang paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan  Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. ADD Kabupaten / kota  harus dialokasikan mengingat dalam UU 6 / 2014 tentang desa pasal 72 ayat (6) mengatur resiko apabial kabupaten kota tidak mengalokasikan ADD sesuai UU.
Dan dalam hal tambahan BHP dan ADD Kabupaten kota, maka itu tidak bisa disebutsebagai DANA DESA dari APBN.

Dan masih menyisakan kerumitan administratif adalah penghasilan Pemerintah Desa serta insentif bagi kelembagaan desa sampai RT RW. Bahwa desa akan disibukkan dengan urusan birokrasi mengingat dalam penjelasan RPP halaman 3 menyebutkan :
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkualitas, Pemerintah dan kabupaten/kota diberi kewenangan untuk dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Desa dalam hal laporan penggunaan Dana Desa tidak/terlambat disampaikan.

Di samping itu, Pemerintah dan kabupaten/kota juga dapat memberikan sanksi berupa pengurangan Dana Desa apabila penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa, pedoman umum, pedoman teknis kegiatan, atau terjadi penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG