Masuk APBNP 2015 yang Diajukan ke DPR, Dana UU Desa dari 9 Triliun jadi 20 Triliun

 Masuk APBNP 2015 yang Diajukan ke DPR, Dana UU Desa dari 9 Triliun jadi 20 Triliun


Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pemerintah menyusun rencana tambahan anggaran untuk dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
“Dana desa naik dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. Di mana dana desa itu pemanfaatannya, akan ada penunjuk (pelaksana) teknis,” kata Bambang dalam paparannya di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Jumat (9/1).
Bambang menegaskan, dana desa ini merupakan dana transfer ke daerah, dan bukan belanja kementerian/lembaga (K/L). “Jadi, dia akan ditransfer pemerintah pusat ke daerah melalui pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan,” ucap Bambang.
Jika disetujui parlemen, artinya penambahan anggaran dana desa ini cukup signifikan dari angka awal yang disepakati pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono bersama parlemen yang hanya sekitar Rp 9 triliun. Selain merancang penambahan anggaran dana desa, Bambang lebih lanjut mengatakan, pemerintah berencana menambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 20 triliun.
“Di mana dari Rp 20 triliun tadi, sebanyak Rp 9 triliun untuk irigasi, Rp 4 triliun untuk jasa terkait proyek jalan, dan sisanya untuk perdagangan dan kesehatan,” ujar Bambang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG