Aset Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan

Aset Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan 
Aset Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di sebuah kabupaten merupakan harta yang potensinya sangat luar biasa untuk pembangunan sebuah masyarakat. Hal ini meliputi aset Sumber Daya Manusia (SDM) yang jumlahnya tidak sedikit. Mulai dari tingkat kelurahan sampai pada tingkat kabupaten. Besarnya jumlah aset ini tentunya dengan harapan bisa menumbuh kembangkan pembangunan. Baik ditingkat provinsi maupun nasional. Aset SDM ini merupakan hasil pemberdayaan yang dilakukan fasilitator  mulai dari tingkat kelurahan sampai ke tingkat kabupaten bahkan fungsi konsultan provinsi.
Jika dilihat dari sisi kelembagaan besarnya jumlah yang terlibat dalam PNPM ditingkat Kabupaten meliputi pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), masing- masing BKM  minimal 9 orang dengan jumlah Sebagai contohnya jumlah kelurahan 22 maka jumlah BKM adalah 198 orang. Kemudian Unit Pengelola  (UP), minimal 3 orang dengan jumlah kelurahan 22 maka ada 66 orang di tambah dengan relawan masing-masing 25 orang maka ada 550 orang relawan yang semuanya merupakan aset kelembagaan.
Hasilnya adalah kegiatan SEL (Sosial, Ekonomi dan Lingkungan) yang ada di masyarakat yang merupakan gagasan ke arah perubahan yang lebih baik di tataran masyarakat itu sendiri sebagimana. Selain itu masyarakat dengan beberapa pertanyaan yang diajukan, sangatlah berharap bahwa program ini terus dilanjutkan dari pemerintahan yang satu ke pemerintahan selanjunya.
Kemampuan yang lain dan terukur adalah kemampuan organisasi, teknis, keuangan, kelembagaan, sosial , ketrampilan masyarakat dan mobilisasi masyarakat dalam menjalankan kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat. Kemampuan itu bukan hilang atau akan hilang tetapi merupakan aset yang strategis untuk membantu dan mendukung secara langsung proses pembangunan suatu daerah.
Belakangan ini, muncul sebuah wacana exit strategy PNPM Mandiri Perkotaan. Di mana program ini akan berlangsung pada tahun 2015. Adanya program ini membuat sedikit kepanikan dan ketakutan di tingkatan BKM. Jika benar di tahun 2015 nanti PNPM Mandiri Perkotaan sudah tidak ada lagi, maka timbul pertanyaan ditingkat pengelola PNPM, terkait bagaimana keberlanjutan dari BKM? Kalau BKM nya masih ada dari mana BLM nya? Lalu siapa yang akan mendampingi BKM? Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang menggantung di pikiran pengurus BKM.
Menurut Rogers dan Macias (2004), strategi pengakhiran (exit strategy) suatu program adalah rencana khusus yang menggambarkan bagaimana suatu program akan di tarik dari suatu wilayah. Sementara pencapaian tujuan pembangunan dapat dipastikan tidak akan terganggu dan perkembangan tujuan lebih lanjut akan tercapai. Oleh karena itu, tujuan strategi pengakhiran program merupakan bagian penting dari suatu program.
Ada tiga jenis strategi pengakhiran suatu program yaitu, phasedown (fase penurunan), phaseover (fase pengalihan) dan phaseout ( fase penghentian): Roger dan Macias; 2004. Menurutnya, Phasedown adalah adalah pengurangan aktivitas program secara bertahap dalam rangka persiapan phaseover atau phaseout. Phaseover adalah tahap penyerahan tanggung jawab kegiatan/pengelolaan program kepada lembaga atau individu yang berada di wilayah pelaksanaan program. Sementara itu, phaseout adalah kegiatan menarik atau menghentikan sumber daya sebuah program tanpa menyerahkan tanggungjawab kepada lembaga atau kelompok lain.
Pemilihan untuk tahap awal lebih baik dipilih phasedown, artinya disini adanya penurunan aktivitas tanggung jawab pemerintah pusat dan meningkatkan fungsi dan tanggung jawab dari pemerintah daerah. Misalnya untuk penyediaan dana BLM untuk saat ini persentasenya bisa dikatakan 80 persen dari pemerintah pusat dan 20 persen dari pemerintah daerah. Maka dalam phasedown ini pemerintah pusat mendorong atau membuat aturan agar pemerintah daerah harus menaikkan persentase penyediaan BLM. Yakni di balik 20 persen pemerintah pusat dan 80 persen pemerintah daerah.
Selain itu, pada phasedown ini pemerintah pusat dan konsultan mengalihkan fungsi managerial pengelolaan program PNPM kepada pemerintah daerah secara bertahap. Baik itu untuk monitoring dan evaluasi serta penginputan data dan informasi serta pembinaan terhadap lembaga-lembaga BKM yang sudah ada. Jika phasedown ini bisa berjalan dengan baik maka phaseover akan lebih mudah dilaksanakan.
Maka sangatlah bijak bila sebagian masyarakat menghendaki bahwa pemerintah daerah mengambil alih proses pemberdayaan yang sudah di programkan oleh pemerintah pusat. Melalui exit strategy adalah salah satu cara pemda untuk mengambil alih potensi yang ada. Bukan semata-mata berapa uang yang akan digulirkan tetapi bagaimana pemda menyusun atau melanjutkan strategi pengambilalihan proses tersebut di atas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JALAN TAK SELAMANYA LURUS DAN MULUS

UPAYA PEMERHATI KETHEK OGLENG