RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-Desa )
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
KECAMATAN PACITAN
DESA
SIRNOBOYO
Alamat : Jl. KA. Petung
No. 62 Pacitan Telp ( 0357 ) - 884793
RANCANGAN PERATURAN DESA
SIRNOBOYO
KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN
NOMOR ……. TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA ( RPJM-Desa )
TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIRNOBOYO,
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka RPJM-Desa
perlu dibuat Peraturan Desa yang
merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan
perencanaan Pembangunan Desa;
b. bahwa untuk menetapkan
RPJM-Desa sebagaimana
dimaksud
huruf
a, diperlukan adanya Peraturan Desa;
c. bahwa
untuk menjabarkan dan melengkapi Peraturan Desa tersebut,
diperlukan
Keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
(
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4437 )
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang
Nomor
12
Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437
);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005
tentang Desa
(
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4587 );
3. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
PEMERINTAH
KABUPATEN PACITAN
KECAMATAN PACITAN
DESA
SIRNOBOYO
Alamat : Jl. KA. Petung
No. 62 Pacitan Telp ( 0357 ) - 884793
PERATURAN DESA SIRNOBOYO
KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN
NOMOR 08 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA ( RPJM-Desa )
TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SIRNOBOYO,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu
dibuat Peraturan Desa yang
merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan
perencanaan Pembangunan Desa;
b. bahwa untuk menetapkan
RPJM-Desa sebagaimana
dimaksud
huruf a, diperlukan adanya
Peraturan Desa;
c. bahwa
untuk menjabarkan dan melengkapi Peraturan Desa tersebut,
diperlukan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah
(
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4437 )
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang
Nomor
12
Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008
Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4437
);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005
tentang Desa
(
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4587 );
3. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan;
4. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7
Tahun 2007 tentang
Kader
Pemberdayaan Masyarakat;
5.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
6. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang
Pendataan Program Pembangunan Desa/ Kelurahan;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 08 Tahun
2008 tentang
Tahapan Tatacara
Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi
pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor
11 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016;
10.
Peraturan Desa Sirnoboyo Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Desa ( APBDes ) Desa Sirnoboyo
Tahun
Anggaran 2013;
11. Peraturan
Desa Sirnoboyo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Sirnoboyo
Tahun
Anggaran 2013;
12.
Peraturan Desa Sirnoboyo
Nomor 07 Tahun
2013 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa
( APBDes ) Desa Sirnoboyo Tahun Anggartan 2013.
Dengan
Persetujuan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SIRNOBOYO
Dan
KEPALA DESA SIRNOBOYO
M EM U T U S K A N
Menetapkan :
RANCANGAN PERATURAN DESA SIRNOBOYO
KECAMATAN
PACITAN KABUPATEN PACITAN
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM-Desa ) TAHUN 2013-2018.
4. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7
Tahun 2007 tentang
Kader
Pemberdayaan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
6. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang
Pendataan Program Pembangunan Desa/ Kelurahan;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor
08 Tahun 2008 tentang
Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi
pelaksanaan
Perencanaan Pembangunan Desa;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor
11 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2011-2016;
10.
Peraturan Desa Sirnoboyo Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa
Sirnoboyo Tahun
Anggaran 2013;
11.
Peraturan Desa Sirnoboyo Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Sirnoboyo
Tahun
Anggaran 2013;
12.
Peraturan Desa Sirnoboyo
Nomor 07 Tahun
2013 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa
( APBDes ) Desa Sirnoboyo Tahun Anggartan 2013.
Dengan
Persetujuan Bersama :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SIRNOBOYO
Dan
KEPALA DESA SIRNOBOYO
M EM U T U S K A N
Menetapkan :
PERATURAN
DESA SIRNOBOYO KECAMATAN PACITAN
KABUPATEN PACITAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (
RPJM-Desa ) TAHUN 2013-2018.
B
A B I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Pacitan;
2. Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional
dan
berada di
Daerah Kabupaten Pacitan;
3.
Pemerintahan Desa adalah
Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
4.
Pemerintah Desa Sirnoboyo
adalah Kepala Desa Sirnoboyo dan
Perangkat Desa Sirnoboyo;
5.
Peraturan Desa adalah semua
Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD;
6.
Keputusan Kepala Desa adalah
semua Keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan;
7.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan
untuk 5 ( lima ) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah
kebijakan Keuangan Desa, kebijakan Umum, program prioritas kewilayahan,
disertai dengan rencana kerja;
8.
Rencana Kerja Pembangunan Desa
yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
( satu ) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan
kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang
dimutakhirkan,program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan
serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah;
9.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga yang bersifat lokal, non
politis dan berfungsi sosial, berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam
upaya meningkatkan peran serta Masyarakat dalam bidang pemberdayaan Masyarakat
dan pembangunan;
10.
Kader Pemberdayaan Masyarakat
yang selanjutnya disingkat KPM adalah Anggota Masyarakat Desa yang memiliki
pengetahuan, kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam
pemberdayaan Masyarakat dan pembangunan partisipasif;
11.
Profil Desa adalah gambaran
menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
B A B
II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-Desa
Pasal 2
(1) Rancangan RPJM-Desa dapat diajukan
oleh Pemerintahan Desa;
(2) Dalam menyusun Rancangan RPJM-Desa,
Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang
berkembang di Masyarakat yang diwadahi oleh LPMD;
(3) Rancangan RPJM-Desa yang berasal
dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan
yaitu LPMD, PKK, KPM, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karang Taruna;
(4) Setelah menerima Rancangan RPJM-Desa,
Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbangdes untuk mendengarkan penjelasan
Kepala Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
(5) Jika Rancangan RPJM-Desa yang
berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang pemangku kepentingan yaitu LPMD,
PKK, KPM, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karang Taruna untuk
melakukan Musrenbangdes membahas RPJM-Desa;
(6) Setelah dilakukan Musrenbangdes
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa
menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD , Pemerintah Desa, LPMD
dan Lembaga Desa lainnya dalam acara penetapan persetujuan BPD atas Rancangan
RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
(7) Setelah mendapat persetujuan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan
RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk
untuk mengundangkannya dalam Lembaran Desa.
Komentar
Posting Komentar