PERAN STRATEGIS BADAN PERMUSYAWARAN DESA SIRNOBOYO, KEC/KAB. PACITAN JATIM
A. Latar Belakang
Desa
merupakan lembaga pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat. Desa mempunyai arti strategs sebagai basis
penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik
rakyat lokal. Lokal disini megandung
pengertian bahwa tempat tanggal lahir sebagian masyarakat di desa sebagian
besar berasal dari desa tersebut, sedangkan pendatang hanya sekitar 10 %.
Indlandsche Gemeente Ordonanntie (IGO) Stbl. 1906 No.
83, salah satu
aturan hukum pada masa kolonial Belanda, memberikan ruang demokrasi yang luas
bagi desa untuk menjalankan pemerintahan sendiri (self governing communy) dalam bentuk pengakuan hak-hak kultural
desa, sistem pemilihan kepala desa, desentralisasi pemerintahan pada tingkat
desa, parlemen desa dan sebagainya.
Reduksi
sistematis terhadap kedudukan dan peranan BPD terlihat sekurang-kurangnya dalam
2 (dua) hal yaitu: (1) tidak ditegaskan kedudukan BPD sebagai parlemen desa;
(2) mekanisme peengisian BPD yang semula dalam UU no 22/1999 dipilih
berdasarkan mekanisme demokratis, kini dalam UU No 32/2004 ditetapkan dengan
musyawarah mufaakat.
Ditinjau
dari sudut aliran pertanggungjawaban (legal
accountability) penyelenggaraan pemerintah desa oleh Kepala Desa versi UU
No. 32/2004 maupun PP No. 72/2005, terlihat adanya tarikan ke atas dalam hal
ini pemerintahan lebih di atas. Hal ini
bisa terlihat bahwa dalam PP tersebut di ataspasal 15 ayat (2) menyebutkan
bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota.
Tanggung jawab Kepala Desa kepada BPD hanya dalam bentuk penyampaian
laporan keterangan pertanggungjawaban, dan kepada masyarakat hanya menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian dari pemerintahan desa bersama dengan kepala desa menyelenggarakan
jalannya pemerintahan di desa. BPD
merupakan mitra dari pemerintah desa bukan sebagai pengawas dari pemerintah
desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa berasma Kepala Desa, manampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempuyai tugas dan wewenang: 1)
membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2) melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa; 3)
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; 4) membentuk panitian
Pemilihan Kepala Desa; 5) menggali,
menampung, menghimpun, meruuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 6)
menyususn tata tertib BPD. Selain itu
BPD mempunyai hak: 1) meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; 2) menyatakan
pendapat; 3) mengajukan Rancangan Peraturan Desa; 4) mengajukan pertanyaan; 5)
menyampaikan usul dan pendapat; 6) memilih dan dipilih; dan 7) memperoleh
tunjangan.
BPD Desa Sirnoboyo yang merupakan lembaga
perwakilan di Desa yang menampung aspirasi masyarakat anggotanya merupakan perwakilan dari tiap
dusun yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. Berdasarkan data penduduk Desa
Sirnoboyo dengan jumlah penduduk lebih dari 2.501 Jiwa, anggota BPD terdiri
dari 11 (sebelas) orang. Kegiatan yang dilakukan BPD membuat dan merencanakan
Rancangan Anggaran Belanja Desa, dan Anggaran Perubahan Belanja Desa. Membahas
Laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, melaksanakan Pemilihan Kepala Desa,
rapat intern BPD membahas aspirasi masyarakat.
Kegiatan
pengabdian masyarakat untuk tahun 2012-2013 kebetulan masa habis jabatan Kepala
Desa Sirnoboyo dan BPD pada bulan April 2013, maka kegiatan BPD terfokus pada
pembentukan Panitia Pilkades yang merupakan tanggungjawab dari BPD. Selain itu kegiatan yang dilakukan BPD selama
1 tahun yaitu tahun 2013 hanya berpusat pada tugas dan wewenang dari BPD oleh
karena itu pelaksanaan kegiatannya tidak akan menyimpang dari UU No. 32/2004.
B.
Kondisi
Geografis Desa
.
Desa Sirnoboyo Ketinggian wilayahnya: 4-5 m
dpl permukaan air laut. Suhu maksimum
32°C dan suhu minimum 28°C .
Jarak kantor desa Sirnoboyo ke
kecamatan berjarak 3,5 km, ke kabupaten berjarak 2,25 km, ke ibukota propinsi berjarak 271
km. Curah hujan jumlah hari dengan curah
hujan 3 hari terbanyak, banyaknya curah
hujan: 2,478 mm/thn. Bentuk Wilayah
datar sampai berombak meliputi wilayah 100 %.
Luas
wilayah desa Sirnoboyo 163,195 ha yang terdiri dari: 1) tanah sawah, irigasi
setengah teknis seluas 40.653 ha, tadah
hujan / sawah rendengan seluas 26,614 ha; 2) tanah kering pekarangan/ bangunan/
emplasement seluas 63,340 ha, tegal/ kebun seluas 19,451 ha.
Wilayah
desa Sirnoboyo terdiri dari 4 lingkungan atau dusun, empat Rukun warga,
dan 22 rukun tetangga (RT). Banyaknya rumah penduduk berjumlah 1101 buah dengan dibagi menurut
sifat dan bahan bangunannya: 1) permanen, dinding terbuat dari batu/gedung
berjumlah 852 buah, 2) semi permanen, dinding terbuat dari sebagianbatu/gedung
berjumlah 208 buah, 3) dinding terbuat dari bambu/lainnyaberjumlah 17 buah, dan
rumah panggung berjumlah 24 buah.
Rumah
menurut tipenya dapat dibagi menjadi tiga yaitu: tipe A berjumlah 377 buah,
tipe B berjumlah 615 buah, dan tipe C
berjumlah109 buah.
Poliklinik atau Balai Pengobatan berjumlah satu unit dengan pengunjung yang
sakit 112 orang
per tahun dengan perincian bulan januari sampai dengan bulan Juni berjumlah 57
orang, dan bulan Juli sampai dengan bulan Desember berjumlah 55 orang.
Jumlah
kepala keluarga berjumlah 1226 KK. Penduduk menurut jenis kelamin berjumlah
4.327 orang yang terdiri dari jumlah laki-laki berjumlah 2.181 orang, dan jumlah
perempuan berjumlah 2.146 orang. Penduduk menurut kewarganegaraan WNI laki-laki berjumlah 2.181 orang, dan WNI
perempuan berjumlah 2.146 orang. Penduduk menurut agama memeluk agama
Islam berjumlah 4.324 orang, dan Khatolik berjumlah 3 orang. Penduduk menurut golongan umur: 0 – 6
tahun berjumlah 327 orang; 7 -12 tahun berjumlah 405 orang; 13-18 tahun berjumlah 396 orang; 19-24 tahun berjumlah 371 orang;
25-55 tahun 1.966 orang; 56-79 tahun berjumlah 810 orang; dan 80 tahun ke atas berjumlah 52 orang.
Penduduk yang bekerja berjumlah
2403 dibagi berdasarkan mata pencaharian
terdiri dari: 1) petani, petani pemilik
tanah berjumlah 347orang, buruh tani berjumlah 69 orang; 2) nelayan berjumlah 238 orang,
pengusaha sedang atau besar
berjumlah 3 orang; 3) pengrajin atau
industri kecil berjumlah 146 orang, buruh industri berjumlah 224orang; 4) buruh bangunan berjumlah 139
orang; 5) buruh pertambangan berjumlah 7
orang; 6) pedagang berjumlah 239 orang;
7) pengangkutan berjumlah 86
orang; 8) pegawai negeri sipil berjumlah148 orang; 9) ABRI berjumlah 20 orang; 9) pensiunan (PNS/ABRI) berjumlah
78 orang; 10) aparat desa berjumlah 18 orang; 11) perawat/ mantri berjumlah 5 orang; 12)
pegawai swastaberjumlah 146 orang; dan 13) lain-lain berjumlah 490 orang
Jumlah penduduk
desa Sirnoboyo yang berjumlah 4.327 orang dapat kita kelompokan menurut
pendidikan dikelompokan menjadi: 1)
belum sekolah usia 0-6 tahun berjumlah 327 orang, 2) tidak tamat sekolah dasar berjumlah 132 orang, 3) tamat SD atau sederajat berjumlah
879 orang, 4) tamat SLTP atau
sederajat berjumlah 583orang, 5) tamat
SLTA atau sederajat
berjumlah
1.115 orang, 6) tamat akademi atau
sederajat berjumlah 238 orang, 7) tamat perguruan tinggi berjumlah 74 orang; 8) buta huruf
berjumlah 55 orang, dan 9) masih sekolah SD, SMP, SMA, PT berjumlah 924
Jumlah Pencari Kerja berjumlah
64 orang pencari kerja laki-laki berjumlah 30 orang, dan pencarai kerja
perempuan berjumlah 34 orang.
C.
METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di desa Sirnoboyo
menjadi ketua BPD Desa Sirnoboyo sehingga peluang untuk membuat suatu perubahan
di desa akan lebih tampak. Dengan memiliki anggota BPD berjumlah 10 orang yang
merupakan tokoh masyarakat yang disegani, akan memberikan peluang akan
keberhasilan dari pengabdian ini. Selain
itu kucuran dana dari Pemerintah Tingkat II Pacitan untuk tahun 2012-2013 sebesar
9 juta kan memberikan bantuan finansial bagi operasional BPD Desa Sirnoboyo.
D. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan pengabdian
masyarakat sebagai ketua BPD Desa Sirnoboyo adalah:
1.
Mewujudkan tugas dan wewenang BPd dengan
sebaik-baiknya.
2.
Membantu pemerintahan Desa Sirnoboyo dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dan gerakan ekonomi masyarakat.
3.
Menjadi patner kerja bagi Pemerintah Desa dalam
merencanakan dan melaksanakan Pembangunan Desa yang lebih bermanfaat bagi
masyarakat desa Sirnoboyo.
4.
Membuat peraturan bersama dengan Pemerintahan Desa
khusunya dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Sirnoboyo 2013-2019.
.
Komentar
Posting Komentar