BPD DESA SIRNOBOYO 2015: KEMANDIRIAN UNTUK OPTIMALISASI KEGIATAN
BPD DESA SIRNOBOYO 2015 Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat desa Sirnoboyo kami sebagai ketua BPD dan anggota walaupun belum pernah dilakukan sosialisasi dan pelatihan dan belum disentuh dalam kegiatan di Kabupaten Pacitan dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan kami hanya meraba-raba sendiri. Walupun sebenarnya tunjangan kami telah dinaikkan untuk tahun ini kami mengucapkan terima kasih. Berdasarkan hal tersebut kami berusaha dengan kemampuan yang kami miliki untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa