Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

BPD DESA SIRNOBOYO 2015: KEMANDIRIAN UNTUK OPTIMALISASI KEGIATAN

BPD DESA SIRNOBOYO 2015 Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat desa Sirnoboyo kami sebagai ketua BPD dan anggota walaupun belum pernah dilakukan sosialisasi dan pelatihan dan belum disentuh dalam kegiatan di Kabupaten Pacitan dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan kami hanya meraba-raba sendiri. Walupun sebenarnya tunjangan kami telah dinaikkan untuk tahun ini kami mengucapkan terima kasih.  Berdasarkan hal tersebut kami berusaha dengan kemampuan yang kami miliki untuk menerapkan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Standar Pelayanan Badan Permusyawaratan Desa Sirnoboyo Pacitan 2015

BPD DESA SIRNOBOYO Berdasarkan hasil rapat tanggal 5 Juli 2015 jam 20.00 WIB memutuskan sebagai berikut: Untuk pelayanan pengesahan bentuk apapun maksimal 3 hari kerja, BPD melakukan sidak di lokasi kegiatan untuk membuktikan keberadaan kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur yang baik. Untuk mengantisipasi permintaan tandatangan pengesahan SPJ yang mencantumkan BPD di Berita Acara.

MARILAH KITA BERUSAHA DAN BERDOA JANGAN PONGAH DAN SOMBONG AGAR KITA SELAMAT

I ndonesia Di Ujung Tanduk Pemerintah Yunani Selasa (30/6) secara resmi menyatakan dirinya sebagai negara bangkrut. Maknanya, negara ini tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya yang menumpuk segunung. Hutang Yunani kepada sejumlah negara dan lembaga kreditor mencapai 316 Euro atau setara dengan Rp 4.740 triliun.