PERKEMBANGAN keprofesian bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan dan dukungan pemerintah Republik Indonesia.

PERKEMBANGAN keprofesian bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan dan dukungan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai bukti nyata peran pemerintah melibatkan seluruh elemen Profesi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, melalui; (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, (4) SK Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2012 tentang Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM), (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan (6) Peraturan Menteri Desa, Pembanggunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Sejalan dengan kondisi ril dilapangan, untuk mendapatkan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang berlisensi (memiliki sertifikasi kompetensi) sampai saat ini tercatat sekitar 3.000 orang oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Bagaimana selanjutnya peran pemerintah dalam proses rekrutmen Tenaga Profesional Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat untuk pendampingan Desa?
Tentunya, Pemerintah telah mensiasati untuk pemberlakuan secara bertahap proses sertifikasi kompetensi setelah kontrak 2 tahun pendampingan berjalan dengan temuan objektif berdasarkan evaluasi dan monitoring berbasis kinerja Tenaga Pendamping Desa. Mensertifikasi Tenaga Pendamping secara bertahap adalah solusi darurat, tetapi membutuhkan konsistensi dalam pelaksanaanya. Memandang peran pendampingan harus secara komprehensif dan proporsional, sehingga tujuan pendampingan memungkinkan alih pengetahuan (transfer of knowledge), peneladanan (disicpleship), pembekalan keterampilan, dan peningkatan kapasitas (capacity building) antara pemerintah dan masyarakat Desa (Panduan RAKORNAS Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi, 2015).
Pemberdayaan masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat, pengarahan dan fasilitasi Desa (Permen Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015). Defenisi lainya, Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa dalam rangka menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis. Pendampingan adalah konkritisasi dari pemberdayaan. Pemberdayaan di tataran ide dibutuhkan dalam pendampingan. (Panduan RAKORNAS Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi, 2015).
Pendampingan Desa untuk mengawal implementasi Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dipastikan berlangsung pertama kali pada tahun 2015. Kebutuhan pendampingan Desa untuk tahap pertama kurang lebih 16.000 orang Profesional Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri dari; (1) Profesional Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Nasional sebanyak 40 orang, (2) Profesional Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat Provinsi sebanyak 12 Orang dan 10 orang Supporting, (3) Konsultan Tenaga Pendamping Teknis di Tingkat Kabupaten/Kota untuk Bidang Pemberdayaan, Bidang Infrastruktur, Bidang Keuangan dan Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha sebanyak 3 orang dan 2 orang Supporting, (4) Pendamping Desa di Tingkat Kecamatan untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Infrastruktur sebanyak 3 orang dan 2-3 orang Supporting, (5) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di Tingkat Desa masing-masing 1 orang.
Dan untuk rekrutmen pendamping tahap kedua, pemerintah akan membuat skema pengrekrutan Tenaga Pendampin, kurang lebih 32.000 orang dan bahkan dapat bertambah sesuai dengan kuota yang akan di tentukan oleh Satker di Tingkat Pusat dan Satker di Tingkat Provinsi.
Kualifikasi Tenaga Pendampingan Desa
Kualifikasi dan persyaratan Pendampingan Desa harus memenuhi ketentuan dasar yang telah ditetapkan antara lain; (1) Pendidikan minimal D-III dengan pengalaman 6 tahun dan Strata-1 pengalaman 8 tahun, (2) Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat, (3) berpengalaman memfasilitasi sistem pembanggunan partisipatif, perencanaan program / proyek pembanggunan Desa / Antar Desa, Fasilitasi manajemen pembanggunan Desa / Antar Desa dan Kajian tentang Peraturan Daerah, (4) Berpengalaman melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, Fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pelatihan maupun Kaderisasi pelatih lokal, (5) Mampu mengoperasika komputer, minimal program Microsoft Office, (6) sangup bertempat tinggal di lokasi penugasan, (6) Usia pendamping Kabupaten adalah 50 tahun dan Untuk Kecamatan dan Desa 45 tahun.
Persyaratan lainya sesuai bidang spesifik seperti Pendamping Teknis Infrastruktur, antara lain; (1) Pendidikan minimal Strata-1 atau D-III Teknik Sipil, (2) Memiliki pengalaman kerja yang relevan bidang Pembangunan Infrastruktur Perdesaan, pengecualian khusus untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja untuk Strata-1 minimal 4 tahun, sedangkan D-III minimal 6 tahun, (3) Pengalaman kerja yang relevan program/proyek pemberdayaan minimal 3 tahun, (4) Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun Rencana Anggara Biaya (RAB) Infrastruktur Perdesaan sesuai denga harga satuan setempat, (5) Berpengalam memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar teknis infrastruktur perdesaan.
(6) Berpengalaman melatih masyarakat tentang Teknis Pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan Infrastruktur Perdesaan, (7) Mampu mengoperasika komputer, minimal program Microsoft Office, (8) Sangup bertempat tinggal di lokasi penugasan, (9) Usia pendamping Kabupaten/Kota dan Kecamatan pada saat mendaftar adalah 45-50 tahun. Dan juga berlaku untuk persyaratan Konsultan Tenaga Pendamping Teknis di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk kualifikasi Bidang Pemberdayaan, Bidang Infrastruktur, Bidang Keuangan dan Bidang Perguliran dan Pengembangan Usaha disesuaikan berdasarkan latar belakang akademik yang relevan.
Tahapan seleksi Tenaga Pendamping Desa
Tahapan seleksi Tenaga Pendamping Desa telah ditetapkan, sehingga menjadi runutan proses rekrutmen Pendampingan yang terdiri dari (5) lima tahap pokok yaitu; (1) Tahap Pemetaan kebutuhan, (a) Satker di tingkatan pusat menentukan kuota pendampingan yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan pagu anggaran, (b) di Tingkat Provinsi melakukan analisa berdasarkan kuota yang telah di tentukan oleh Satker pusat, (2) Tahap Pengumuman, (a) pengumuman dilakukan oleh masing-masing satker di tingkat provinsi, (b) Publikasi informasi rekrutmen mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar.
(c) Alamat penyampaian dokumen lamaran pendamping melalui PO BOX Satker PMD Provinsi, (d) Proses penerimaan berkas lamaran pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi, (3) Tahap Seleksi Pasif, merupakan proses seleksi administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat-syarat administrasi.Semua proses dilakukan oleh Satker PMD Provinsi setelah Shortlist (daftar pendek) pelamar, membuat berita acara, dan menetapkan jadwal seleksi aktif bagi pelamar yang di undang setelah ditetapkan, (4) Tahap Seleksi aktif melalui Wawancara, Focus Group Discussion dan Test tertulis, merupakan tahapan seleksi untuk mengetahui Aspek pengetahuan, Wawasan, kemampuan sikap, dan Kepribadian Tenaga Pendamping yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas,memverifikasi kebenaran data dan riwayat hidup setiap calon pendamping, (5) Tahap Pembekalan melalui pelatihan, adalah akhir dari rangkain seleksi yaitu Pelatihan Pra Tugas (pembekalan) dengan tujuan memberikan orientasi dan pembekalan kepada calon Tenaga pendamping agar siap secara mental, memberikan pengetahuan, dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.

Pendampingan Desa, Siap bertugas!

Pemberdayaan masyarakat Desa dalam penjabaran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dikawal oleh Tenaga pendamping agar menjelaskan implementasi Undang-undang tersebut kepada masyaraat, sehingga proses internalisasi dapat diterapkan. Pendamping Desa juga bertugas untuk mendampingi warga Desa untuk meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumber daya yang dibutuhkan oleh masyarakatnya sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat Desa itu sendiri. Amanat Undang-undang Desa, dalam pasal 112 ayat 4 menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembanggunan Desa dan kawasan Perdesaan.
Pendampingan termaksud penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Dalam Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 telah memandatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelengarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan Desa secara teknis dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama Panitia Seleksi yang dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Yang dimaksud Pihak ketiga dalam penjelasannya antara lain, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi kemasyarakatan, atau Perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaran pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan /atau Desa.
Kerja pendampingan desa bukanlah melakukan kontrol dan mobilisasi partisipasi terhadap warga desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan di luar desa. Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga desa agar berdaya memperkuat desanya sebagai komunitas pemerintahanya (self governing community). Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang menegaskan perannya itu, bahwa Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarkat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendampingan Desa bukanlah pekerja proyek pembanggunan, namun difokuskan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui proses belajar dan tranformasi sosial. Para pendamping profesional ini telah dibekali keahlian diri dengan kreatifitas untuk melakukan pembacaan kondisi politik, ekonomi dan budaya yang ada disetiap Desa dalam melakukan pendampingan Desa. Dengan demikian Desa-Desa didorong menjadi subjek pengerak pembangunan Indonesia, masyarakat, bangsa dan negara, Dari Desa untuk Indonesia untuk menciptakan Desa yang kuat, maju, mandiri dan Demokratis. Semoga, Wallahualambissahwa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

32 HARI KETHEK OGLENG DI ISSEH

GENERASI MILENEAL KETHEK OGLENG