Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

BPD Desa Sirnoboyo: HARAPAN DAN PENGHARAPAN PADA PEMERINTAH KAB.PACITAN

Pengadaan barang inilah yang menjadi titik rawan terjadi permasalahan hukum.  Selain itu juga Lembaga yang ada di Desa seperti BPD sampai sekarang ini belum pernah mendapatkan perhatian dalam pembinaan baik dari tingkat propinsi Jatim maupun kabupaten Pacitan.  Untuk itu kami sebagai 

RAWAN DIKORUPSI ALOKASI DANA DESA

Sejak disahkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat desa boleh jadi mendapat angin segar. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) akan mencairkan dana desa sebesar Rp 20 triliun yang disalurkan untuk 74.053 ribu desa se-Indonesia. Rencananya, dana tersebut akan dicairkan pada sekitar April mendatang, untuk kebutuhan pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik.

PERKEMBANGAN keprofesian bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan dan dukungan pemerintah Republik Indonesia.

PERKEMBANGAN  keprofesian bidang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia kian mendapat pengakuan dan dukungan pemerintah Republik Indonesia. Sebagai bukti nyata peran pemerintah melibatkan seluruh elemen Profesi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia, melalui; (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia, (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, (4) SK Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 tahun 2012 tentang Standar Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM), (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan (6) Peraturan Menteri Desa, Pembanggunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) pada April mendatang mulai melaksanakan program Dana Desa. Untuk itu, Kemendesa PDTT pun membentuk tim pendamping desa

Gambar
Kemendesa Manfaatkan Pengakhiran PNPM untuk Pendamping Dana Desa Rabu, 01 April 2015, 01:17 WIB Komentar : 1 Antara Dana desa untuk pembangunan infrastruktur. A+  |  Reset  | A- REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) pada April mendatang mulai melaksanakan program Dana Desa. Untuk itu, Kemendesa PDTT pun membentuk tim pendamping desa. 

ARAH PENDAMPINGAN DESA TAHUN 2015: SEBAGAI ACUAN BAGI PENDAMPING

ARAH PENDAMPINGAN DESA APBN 2015 telah ditetapkan melalui paripurna DPR pada 29 September 2014. Bagi kalangan pegiat pemberdayaan desa, penetapan APBN 2015 menjadi jawaban pasti atas perdebatan dan silang sengkarut mengenai besaran alokasi dana desa maupun keberlanjutan PNPM. Dalam APBN 2015, dana desa yang bersumber dari APBN ditetapkan sebesar 9,1 Triliun. Besaran dana desa itu berasal dari realokasi anggaran PNPM di Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Keuangan sendiri juga sudah menetapkan rincian alokasi dana desa per kabupaten.

PERSIAPKAN BULAN APRIL 2015: UNTUK PENDAFTARAN ONLNE PENDAMPING ADD :LULUSAN SARJANA

IVA.co.id  - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, meminta agar pendamping desa  yang akan direkrut pemerintah bekerja secara profesional dan aktif memberdayaan desa. Keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2015. 

Kementrian DPDTT Buka 16 Ribu Lowongan Kerja Sebagai Pendamping Desa

Gambar
BERITA   NASIONAL Kementrian DPDTT Buka 16 Ribu Lowongan Kerja Sebagai  Pendamping Desa By  Galih Nugroho  / Published on Thursday, 26 Mar 2015 03:01 AM /  1 Comment  /  1681 views Skelat.com , – Sehubungan dengan pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan produktifitas desa di  seluruh Indonesia. Pada bulan April mendatang akan dilaksanakan pencairan dana sebesar Rp 750 juta untuk  setiap desa. Dana tersebut terdiri dari Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Apa keistimewaan UU 6/2014 ini dibandingkan undang-undang terdahulu yang mengatur tentang desa?

Apa keistimewaan UU 6/2014 ini dibandingkan undang-undang terdahulu yang mengatur tentang desa? Pertama, jabatan kepala desa diperpanjang selama 6 tahun. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kedua, kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulannya. Ketiga, adanya kewenangan tambahan bagi kepala desa untuk mengatur pendapatan dari desa. Keempat, lembaga desa diberikan kewenangan mengawasi kinerja kepala desa. Kelima, tiap desa akan mendapatkan kucuran dana dari APBN (alokasi dana desa) berkisar Rp 1,4 milyar/tahun/desa. Untuk yang terakhir ini menarik dicermati, di mana sebelumnya, desa belum pernah mendapatkan porsi anggaran dari APBN.

BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa: BPD DESA SIRNOBOYO PACITAN

FUNGSI BPD DESA Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.

Musyawarah untuk mencapai Mufakat dengan Voting: HENDRIYANTO

MARILAH KITA GALAKAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT Judul di atas merupakan entuk keprihatinan kita sebagai anak bangsa di mana nilai-nilai bahasa yang menganung nilai uhur budaya bangsa banyak yang sudah hilang karena tidak pernah digunakan oleh manusia digantikan dengan bahasa yang katanya modern.  Hal ini harus menjadi pembelajaran bagi kita sebagai anak bangsa bangga menggunakan kata Voting dalam pengambilan keputusan karena alasan modernitas.  

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HARUS DIFUNGSIKAN: JANGAN HANYA JADI ALAT LEGALITAS PACITAN JATIM

JAKARTA, KOMPAS.com  - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pembangunan perekonomian desa telah lama menjadi sebuah pekerjaan rumah yang harus terpecahkan untuk mendobrak kebuntuan pergerakan dan pertumbuhan kemakmuran desa-desa di Indonesia. Potensi desa dianggap sudah dapat digunakan sebagai amunisi untuk menggerakkan roda perekonomian desa dalam tahapan-tahapan periode tertentu.

Dana Desa yang akan bergulir mulai April 2015 ke seluruh desa: TERMASUK DESA DI KABUPTEN PACITAN

MUARA ENIM, KOMPAS.com  - Dana Desa yang akan bergulir mulai April 2015 ke seluruh desa di Indonesia bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Namun, terkait alokasi penggunaan dana, sebaiknya diprioritaskan untuk program pengentasan kemiskinan.